Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Warga Kalimati Bersikukuh Tolak Pendirian Tower

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Spanduk penolakan pembangunan tower terpasang di jalan raya Dusun Kalimati, Desa kedungrejo, Kecamatan Muncar, kemarin (9/11)

MUNCAR – Penolakan warga atas rencana pembangunan tower di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, tampaknya sudah tidak bisa ditawar lagi. Setelah mendatangi lokasi yang akan dibuat untuk menara, mereka memasang spanduk dan poster kemarin (9/11).

Spanduk dan poster yang baru dipasang warga di depan calon lokasi tower itu berbunyi, Kami Masyarakat Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar Menolak Pembangunan Tower.

Spanduk dan poster itu oleh warga dipasang sejak, Rabu (8/11). Warga tampaknya tidak peduli dengan surat izin yang kini telah dikantongi pelaksana proyek tower. “Kami tidak setuju pembangunan tower di dekat pemukiman warga,” cetus H. Sunarto, 65, warga Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.

Menurut Sunarto, warga banyak yang tidak setuju penderian tower itu bukan karena adanya provokasi. Tapi, karena sadar imbas dari tower itu sangat membahayakan, seperti takut ambruk, radiasi, dan takut tanah yang ada di dekat tower tidak laku jika dijual. “Kami tidak ada yang memprovokasi, ini inisiatif dari warga sendiri,” katanya.

Pembangunan tower itu, terang dia, memang sudah mengantongi izin, tetapi izin yang sudah ada itu patut dipertanyakan. Karena warga yang menandatangani surat persetujuan itu, bukan dari warga sekitar, tapi kerabat dari pemilik tanah. “Warga sekitar tidak ada yang di datangi, hanya pemberitahuan dan sosialisasi saja,” sebut H. Asansen, 55, warga Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo.

Asansen menyebut permaslahan tower ini sebenarnya sudah cukup lama. Rencananya, tower itu akan dibangun pada Januari 2017, tapi terhenti karena ditolak warga sekitar. Tapi pelaksana proyek sepertinya memaksakan diri untuk tetap membangun tower tersebut, dan itu membuat warga geram. “Seperti ada unsur pemaksaan dari pihak pelaksana proyek tower,” terangnya.

Kepala Desa Kedungrejo, H. Alidurahman, mengatakan surat izin untuk pembangunan tower di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar itu sudah keluar. Surat izin itu resmi karena aturan Hinder Ordonantie (HO) itu sudah tidak ada. Sehingga pembangunan tower  bisa dilanjutkan. “Untuk HO diaturan baru 2017 ini sudah tidak ada,” katanya.

Untuk pembangunan tower itu, dia bersama pelaksana pembangunan tower PT Daya Mitra Telekomunikasi sudah sering melakukan sosialisasi. Tetapi, warga yang tidak tahu dengan aturan seenaknya menolak. “Kita sudah sering melakukan sosialisasi,” cetusnya.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, warga Dusun Kalimati, Desa kedungrejo, Kecamatan Muncar, selama ini tegas menolak rencana pembangunan tower di kampungnya. Penolakan itu, direspon oleh Forpimka Muncar dengan mempertemukan pelaksana proyek dan warga di salah satu rumah dekat lokasi pembangunan tower, Rabu (1/11).

Dalam pertemuan itu, surat izin pendirian tower yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Kabupaten  Banyuwangi, ditunjukan pada warga. Surat izin itu oleh Kapolsek Muncar, Kompol Agus Dwi Jatmiko, juga dibacakan.

“Kita bacakan agar semua warga tahu kalau pendirian tower itu sudah ada izin resmi dari dinas perizinan,” cetus Kapolsek Muncar, Kompol Agus Dwi Jatmiko.

Menurut Kapolsek, surat izin pendirian tower itu sudah sah. Dalam pengurusan perizinan, sudah melengkapi beberapa persyaratan, termasuk persetujuan 25 warga yang ada di sekitar proyek. “Surat ini sudah sah, warga yang menolak tidak bisa mengubah atau memutuskan sendiri,” katanya. (radar)