Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Warga Karangrejo Bentangkan Spanduk Tolak Eksekusi Lahan

Shohih menunjukkan bukti fotokopi sertifikat hak kepemilikan tanah dengan warga, Senin (11/12).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Shohih menunjukkan bukti fotokopi sertifikat hak kepemilikan tanah dengan warga, Senin (11/12).

BANYUWANGI – Puluhan warga Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi melakukan aksi penolakan eksekusi, kemarin. Mereka memasang spanduk penolakan pada objek tanah yang akan dilakukan eksekusi.

H Shohih salah seorang warga mengungkapkan, aksi penolakan itu dilakukan karena dia merupakan pemilik hak atas tanah dengan bukti kepemilikan sertifikat nomor 1672 dengan luas 5.000 meter persegi dan sertifikat nomor 1673 dengan luas 3.345 meter persegi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi tahun 2011 lalu.

Tanah seluas itu, kata Shohih, dibeli dari Siswono yang merupakan pemilik sebelumnya.  ”Tanah yang dikuasai Siswono ini merupakan tanah negara dan telah terbit sertifikat. Makanya saya berani membeli,” katanya.

Persoalan baru muncul setelah setahun kemudian, tiba-tiba ada gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Penggugatnya adalah Wito yang tak lain adalah keluarga dari Siswono. Wito menggugat dengan membawa sejumlah bukti di persidangan.

Persoalan hukum itu berlanjut hingga tingkat kasasi. Pada 5 Desember lalu, dia menerima surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. ”Tanahnya memang sudah keadaan kosong, apanya yang perlu dikosongkan,” ujar Shohih.

Warga membentangkan spanduk penolakan eksekusi di lahan milik H Shohih

Pasca-adanya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi itulah, dia dan warga menolak eksekusi. Karena, dia adalah pemilik sah hak atas tanah tersebut dengan bukti sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Banyuwangi.

Hari Sumiarta, penasihat hukum H Shohih mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 349/K/pdt/2015 jo No 08/pdt/2014/PT/SBY jo No 98/Pdt.g/2012/PN.Bwi adalah putusan yang tidak dapat dieksekusi (non execuatable). Apalagi, dalam amar putusan tidak ada kalimat terbaca dalam isi putusan yang menyatakan turut tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Tidak hanya itu, dalam isi putusan juga tidak berbunyi menghukum para tergugat untuk segera mengosongkan yang menyerahkan objek sengketa satu dan dua. Selain itu tidak ditemukan kalimat isi putusan yang pokok intinya memerintahkan H Shohih untuk patuh dan tunduk pada putusan.

”Bahwa isi putusan terhadap turut tergugat hanya diperintahkan untuk membayar sejumlah biaya perkara sebagaimana putusan tambahan tertuang dan terbaca keputusan MA,” jelasnya.

Panitera PN Banyuwangi Suhairi Z membenarkan adanya rencana eksekusi tersebut. Dikatakan, PN hanya melaksanakan perintah putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht). Adapun mengenai penolakan eksekusi dari pihak tertentu, dia menganggap hal tersebut sebagai hal yang wajar.

”Kami tidak memiliki kepentingan apa pun. Kami hanya melaksanakan amanah putusan MA. Kalaupun ada penolakan eksekusi, tentu ada aparat kepolisian yang akan mengamankan,” katanya.

Meski ada penolakan dari pihak tertentu, PN akan bersikap tegas dengan melaksanakan putusan MA dengan melakukan eksekusi. Sesuai surat dari Pengadilan Negeri Banyuwangi, eksekusi rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (13/12).