Tampil cantik dan rapi seketika dengan Bergo Happy Daffi yang punya pad antem juara.
Cek Disini 👉 https://byek.link/19PUIN3
Bahannya adem dan desainnya simpel tapi tetap mewah, cocok banget buat menemani aktivitas harianmu.
—————————————————————————————————-
Seorang perempuan di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, diduga menjadi korban penipuan bermodus janji pembelian Toyota Fortuner dan paket umrah. Dalam perkara ini, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 159 juta setelah menyerahkan uang secara bertahap kepada terlapor berinisial SL.
Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Pesanggaran setelah korban berinisial S melaporkan dugaan penipuan itu. Polisi kemudian mengamankan SL pada Sabtu 22 Agustus 2026 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran Aiptu Heru Prasetyo mengatakan, peristiwa itu bermula ketika SL bersama suami dan dua rekannya menginap di homestay milik korban di kawasan Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Setelah itu, komunikasi antara SL dan korban disebut semakin intens.
Dalam perbincangan mereka, SL diduga menawarkan bantuan untuk membelikan mobil. Korban yang saat itu memang berniat membeli kendaraan kemudian menceritakan kondisi keuangannya. Dari situ, SL disebut mengaku memiliki koneksi dengan seseorang bernama Rizki yang disebut sebagai pemilik dealer mobil.
Korban pun percaya dengan tawaran itu. SL menjanjikan bisa membantu mencarikan Toyota Fortuner sekaligus mengurus proses pembeliannya. Setelah itu, korban beberapa kali menyerahkan uang.
Menurut keterangan polisi, korban sempat mentransfer Rp 50 juta pada 22 Juli 2026, lalu kembali mengirim Rp 39 juta. Selain itu, korban juga menyerahkan uang tunai dan membayar sejumlah biaya yang disebut berkaitan dengan pengurusan kendaraan, termasuk STNK dan BPKB.
Namun mobil yang dijanjikan tak kunjung datang. Saat korban menanyakan kepastian, SL disebut terus meminta bersabar dan menyampaikan bahwa kendaraan akan segera tiba.
Tak berhenti di situ, korban juga diduga dijanjikan keberangkatan umrah. SL disebut mengatakan bahwa korban sudah didaftarkan untuk berangkat dan hanya perlu menyiapkan dana tambahan. Korban kembali menyerahkan uang untuk keperluan tersebut, tetapi hingga batas waktu yang dijanjikan, mobil maupun keberangkatan umrah tidak terealisasi.
Kecurigaan korban menguat setelah hingga Kamis 21 Agustus 2026 mobil yang dijanjikan belum juga ada. Persoalan itu kemudian dimediasi oleh kepala dusun dan ketua RT setempat. Dalam mediasi tersebut, SL disebut mengembalikan Rp 30 juta, tetapi masih ada uang yang belum dikembalikan.
Berdasarkan laporan polisi, sisa kerugian korban mencapai sekitar Rp 129,8 juta. Karena itu, korban melapor ke Polsek Pesanggaran. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SL pada Sabtu 22 Agustus 2026.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain telepon seluler, dokumen yang diduga terkait pembelian mobil, bukti pembayaran umrah yang diduga palsu, dan rekening koran. Semua barang bukti itu masih diperiksa untuk mendalami perkara tersebut.
Saat ini SL menjalani proses hukum di Polsek Pesanggaran. Polisi juga masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik menerapkan Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Heru mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pembelian kendaraan, investasi, maupun perjalanan umrah yang meminta pembayaran di awal tanpa kejelasan dokumen dan legalitas.
#Banyuwangi #Pesanggaran #Penipuan #Fortuner #Umrah #PolsekPesanggaran #Kriminal #PoldaJatim #JawaTimur





