Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Wedi Ireng Daerah “Terlarang” Untuk Wisata

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

salah-seorang-pengujung-foto-dengan-latar-pantai-wedi-ireng-yang-cukup-elok

PESANGGARAN – Objek wisata Pantai Wedi Ireng yang berada di kawasan hutan lindung Petak 70c, RPH Pulau Merah, BKPH Sukamade, wilayah Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, kini dinyatakan tertutup  untuk kegiatan wisata.

Penutupan itu dilakukan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dengan memasang poster berisi larangan, “Wedi Ireng Ditutup”.  Dalam poster itu, disebutkan berwisata di lokasi itu melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013  tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Memang ada larangan dari Perhutani,” cetus Pj. Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Suryanto. Menurut Suryanto, penutupan objek wisata itu secara langsung berdampak terhadap aktivitas  wisata di Pantai Wedi Ireng yang dikelola warga sekitar Pantai Pancer.

“Penutupan sejak sebulan lalu. Sekarang yang ke Wedi Ireng banyak yang lewat laut, tapi ya sering diingatkan petugas Perhutani,” katanya. Masalah yang muncul antara  warga dan pihak Perhutani sebenarnya sudah sejak lama terjadi. Warga yang  terlibat dalam pengelolaan wisata itu merasa hanya di pekerjakan oleh Perhutani.

Dalam berbagai kesempatan, warga dan Perhutani sulit menemukan titik terang terkait pemanfaatan pantai Wedi Ireng. “Tidak pernah ada titik temu,” ungkapnya. Suryanto berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menengahi polemik ini. Sehingga, potensi wisata yang kini banyak digandrungi wisatawan itu bisa dimanfaatkan dengan baik.

“Harapannya, pemkab secepatnya turun tangan. Ini potensi wisata di wilayah Sumberagung,” ujarnya. Terkait potensi wisata itu, jelas dia, warga pernah memanfaatkan daerah sempadan pantai. Tetapi, itu juga belum menemukan titik temu.

“Warga pernah memakai sempadan pantai, tapi ya tetap tidak ketemu,” katanya.  Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda, saat dikonfirmasi mengatakan  persoalan pantai Wedi Ireng sudah  menjadi bahasan di kantornya.

“Kita sedang membahasnya,” ujarnya. Menurut Bram, persoalan pantai Wedi Ireng itu bukan hanya masalah kerjasama Perhutani dan warga  setempat. Yang penting adalah mengenai tanggung jawab memelihara kawasan. “Bukan masalah kerjasama, tapi tanggung dan  jawabnya yang penting,” jelasnya.

Bram mengaku saat ini sedang  menggodok aturan yang bisa memberikan manfaat bagi masing-masing  pihak dan tidak merusak kawasan. “Pertama menjaga lingkungan. Itu  hutan lindung,” jelasnya.

Kerja sama yang akan diberlakukan ke depan, terang dia, Perhutani dengan pemerintah daerah  melibatkan warga sekitar pantai Wedi Ireng. Itu dilakukan agar pemerintah bisa mengontrol kinerja warga yang terlibat. “Itu juga untuk menjaga kemungkinan pembangunan yang berlebihan di lokasi, karena Wedi Ireng itu bukan mass tourism,” jelasnya.

Bentuk kerja sama yang akan  dijalankan nanti tidak jauh berbeda dengan pengelolaan pantai Pulau  Merah, yakni warga sekitar lokasi  mendapat prioritas dalam kerjasama tersebut. “Masyarakat itu yang pertama kita libatkan,” ucapnya.

Kapan kerja sama itu bisa diputuskan, Bram mengaku akan mengupayakan secepatnya. “Dalam waktu dekat,” katanya kepada Jawa Pos Radar Genteng kemarin (5/10). (radar)

Kata kunci yang digunakan :