Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Wisma di Warung Panjang Masih Ramai

Ilustrasi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

Police Line Dilepas setelah Situasi Aman

KALIPURO – Garis polisi yang dipasang di teras Wisma Citra 88 kawasan Warung Panjang sejak Senin lalu (2/10) masih membentang jelas. Wisma tersebut tidak lagi melakukan aktivitas seperti biasanya untuk melayani tamu yang ingin karaoke.

Suasana di Wisma Citra terlihat sepi dan lengang. Namun, untuk aktivitas wisma yang lain di Warung Panjang masih terlihat ramai. Penyegelan Wisma Citra 88 tidak berdampak besar terhadap aktivitas di Warung Panjang. Penghuni wisma lainnya masih tampak kongko-kongko di depan wisma masing-masing untuk menunggu kedatangan tamu.

Aktivitas hiburan malam masih tetap dilakukan oleh para penghuni warung Panjang. Mereka hanya diberi sosialisasi oleh pihak kepolisian agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

“Kalau aktivitas karaoke masih berlanjut karena itu profesi kami. Jika tidak ada tamu kami mau makan apa?” ujar Pak Jamu, pemilik wisma di Warung Panjang. Miarso, 45, penangungjawab Warung Panjang saat dihubungi Jawa Pas Radar Banyuwangi mengaku tidak tahu tentang adanya penangkapan dua orang remaja yang mempekerjakan anak di bawah umur tersebut.

“Saya tidak tahu jika ada anak di bawah umur yang dipekerjakan. Karena semua pemilik warung, penghuni, dan pramusaji wajib memiliki KTP,” ungkap Miarso. Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi melalui Kanit Reskrim lpda Agus Suprapto memaparkan, Wisma Citra 88 tetap dipasang police line (garis polisi) hingga keadaan kembali aman dan terkendali.

Untuk masalah wisma lainnya yang masih menjalankan aktivitas hiburan malam bukan kapasitas pihak kepolisian. “Untuk wisma lainnya yang masih membuka warungnya itu adalah kapasitas pihak Satuan Polisi Pamong Praja. Karena mereka yang punya wewenang di sana,” tandas Agus.

Diberitakan sebelumnya, lantaran diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dua remaja dijebloskan ke tahanan Polsek Kalipuro. Mereka mempekerjakan anak baru gede (ABG) yang masih berusia 14 tahun.

ABG berinisial NC itu dipekerjakan di sebuah rumah karaoke di kawasan eks lokalisasi Warung Panjang. Dua remaja yang ditahan tersebut adalah Putri Rahmawati alias Nia, 23, warga Dusun Bangurejo, RT 01, RW 01, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh dan Sahmul Laili alias Sasa, 23, warga Dusun Krajan II, RT 03, RW 02, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo.

Penahanan keduanya kini dititipkan di Lapas Banyuwangi. Kedua tersangka dijerat pasal 761 jo pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU23/2002 tentang Perli ndungan Anak, pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi atau Seksual Anak dan Memudahkan Perbuatan Cabul dan Mucikari.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegas Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi kala itu. (radar)

Kata kunci yang digunakan :