Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
News  

WNA Asal Rusia Ditangkap di Banyuwangi Terkait Kepemilikan Ganja 11 Gram

WNA Asal Rusia Ditangkap di Banyuwangi Terkait Kepemilikan Ganja 11 Gram
WNA Asal Rusia Ditangkap di Banyuwangi Terkait Kepemilikan Ganja 11 Gram

Nikmati petualangan tanpa batas dengan kenyamanan maksimal sepanjang hari.

Cek Disini 👉 https://byek.link/0Q8T3XE

North Adventure Hydropack Vo2Max hadir dengan desain ergonomis yang sangat ringan untuk mendukung performa lari dan bersepeda kamu. Dapatkan sekarang untuk pengalaman outdoor yang lebih seru.
—————————————————————————————————-

WNA Rusia berinisial EV, 36 tahun, ditangkap polisi di kawasan wisata G-Land, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu, 2 September 2026. Ia diamankan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi setelah kedapatan menyimpan ganja di kamar penginapan saat sedang berlibur.

Polisi menerima informasi soal dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang WNA di kawasan tersebut, lalu melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan ganja yang disimpan di laci meja dalam dua wadah berbeda. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 9 gram dan 2,03 gram ganja, serta satu linting rokok seberat 0,67 gram yang diduga mengandung ganja. Total ganja yang disita mencapai 11,03 gram, sementara satu linting rokok masih diperiksa lebih lanjut.

EV diketahui berasal dari Moskow, Rusia. Saat penangkapan, ia berada bersama seorang rekan sesama warga negara Rusia. Dari pemeriksaan, EV mengaku terakhir mengonsumsi ganja sehari sebelum diamankan, yakni pada Selasa, 1 September 2026. Hasil tes urine di Klinik Pratama Polresta Banyuwangi juga menunjukkan EV dan rekannya positif mengandung THC, zat psikoaktif yang terdapat dalam ganja.

Meski sama-sama positif THC, polisi memberi status hukum berbeda. EV ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki narkotika jenis ganja, sedangkan rekannya berstatus saksi. Rekan EV kemudian menjalani asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyuwangi dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Banyuwangi.

EV kini diproses hukum karena diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga telah menahan EV untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr Rofiq Ripto Himawan, menegaskan status sebagai warga negara asing tidak menghapus kewajiban tunduk pada hukum Indonesia. Ia menyebut ganja di Indonesia termasuk narkotika golongan I sehingga kepemilikan maupun penggunaannya tanpa hak tetap merupakan tindak pidana.

Rofiq juga menjelaskan perbedaan aturan ganja di negara lain tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum Indonesia jika perbuatan dilakukan di wilayah hukum Indonesia. Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, penyidik memberikan pendampingan hukum dan bantuan ahli bahasa selama pemeriksaan berlangsung.

Polresta Banyuwangi telah menyampaikan pemberitahuan terkait penangkapan dan proses hukum EV kepada perwakilan Rusia di Jakarta serta keluarga tersangka yang berada di Bali. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pihak yang diduga memberikan ganja kepada EV saat berada di Bali.

#WNARusia #Banyuwangi #GLand #Ganja #Narkotika #PolrestaBanyuwangi #Satresnarkoba #WisataBanyuwangi #KasusNarkoba