Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Yang Menghabisi ternyata Teman SMP

YOUNG KILLERS: Terdakwa FI, FA, dan SL, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin (atas). Korban alm Rima Lutfiasari semasa hidup (kanan).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
YOUNG KILLERS: Terdakwa FI, FA, dan SL, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin (atas). Korban alm Rima Lutfiasari semasa hidup (kanan).

BANYUWANGI – Masih ingat pembunuhan sadis siswa SMAN 1 Purwoharjo yang juga penyanyi bernama Rima Lutfiasari? Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menggelar sidang perdana kasus pembunuhan gadis 16 tahun itu kemarin (11/12). Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan tiga terdakwa.

Mereka adalah eksekutor yang menusuk korban FI, 16, dan FA, 16. Kedua terdakwa kasus pembunuhan tersebut ternyata pernah satu sekolah saat Rima masih SMP beberapa tahun lalu. Selain itu, penadah motor Honda Beat warna putih milik korban, yakni SL, 16, juga dihadirkan di ruang sidang kemarin. Dalam sidang perdana yang dilaksanakan di ruang utama PN Banyuwangi itu, agendanya mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang untuk ketiga terdakwa itu dilakukan secara bergantian oleh majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna SH didampingi dua hakim anggota Bawono Effendi SH dan Unggul Tri Esthi Mulyono SH. Jaksa yang menangani kasus tersebut atas terdakwa FA adalah Syahroli SH, dan jaksa Semu SH atas terdakwa FI dan SL. Dalam dakwaannya, Syahroli menyebut, dalam pembunuhan Rima, terdakwa FA yang tinggal di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, dianggap terlibat dalam perencanaan perampokan dan pembunuhan bersama FI.

Terdakwa FA juga ikut merampas motor Honda Beat milik korban. “Terdakwa juga ikut menusuk korban,” katanya. Atas peran yang dilakukan terdakwa, Syahroli memasang pasal berlapis. Dalam dakwaannya, dia mencantumkan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1, Pasal 338, Pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP. “Pencurian dengan kekerasan (perampokan) dan pembunuhan yang direncanakan,” ujarnya. Sementara itu, Semu saat membacakan dakwaan untuk FI menyebut bahwa FI sebenarnya yang mengajak FA melakukan pembunuhan dan merampas motor milik korban. “FI melakukan rapat untuk merampas motor milik korban,” terangnya.

Malahan, jaksa menyebut FI yang tinggal di Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, itu sejak awal telah punya niat membunuh korban. Niat membunuh itu dilakukan agar aksinya menguasai motor korban tidak terdeteksi. Selanjutnya, mayat korban di buang di bawah jembatan Melik, Desa Parijatah Kulon, Ke camatan Srono. “Ada niat mem bunuh korban,” jelasnya. Untuk menjerat terdakwa, Semu dalam dakwaannya memasang empat pasal sekaligus, yakni Pasal 340, Pasal 365 ayat 3, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. “Terdakwa melakukan pembunuhan secara direncanakan, penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dan pencurian dengan kekerasan,” sebutnya. (radar)