Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Zonasi Penjemputan Picu Ojek Online dan Ojek Pangkalan Nyaris Bentrok

Foto: Detikcom
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Detikcom

BANYUWANGI – Ojek online atau ojol dan ojek pangkalan atau opang di wilayah Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi nyaris bentrok, Jumat (11/10/2019) siang. Menyusul dengan permasalahan pemberlakuan zonasi penjemputan penumpang di wilayah setempat.

Setidaknya, ratusan driver ojol mendatangi pangkalan Opang yang berada di area stasiun Rogojampi, guna klarifikasi peraturan zonasi yang kabarnya dilanggar oleh salah satu opang.

“Mana yang kemarin sudah melabrak salah satu driver online, bawa kemari,” kata salah satu driver online

Dilansir dari Detikcom, adu mulut sempat terjadi antara ojol dan opang. Mereka bersikukuh mempertahankan pendapat mereka.

Sempat terjadi aksi dorong. Namun dengan kesigapan petugas yang juga hadir tepat waktu, aksi itu bisa digagalkan.

Permasalahan antara dua kelompok driver ini, dipicu oleh salah satu anggota opang yang mendatangi driver online, saat penjemputan penumpang di tepian jalan raya.

Opang merasa tersinggung lantaran driver online dirasa telah menyerobot lahan miliknya. Untuk menyelesaikan permasalahan, aparat kepolisian mengajak kedua pekerja jalanan ini kemudian dimediasi di polsek setempat.

Dalam upaya mediasi oleh Kepolisian setempat di kantor Stasiun Rogojampi, Opang mengaku tidak merasa menyerobot penumpang. Justru ia menuding bahwa pihak online mengarahkan penumpang yang telah order untuk berjalan ratusan meter guna menjangkau titik penjemputan.

“Kita itu kasihan, karena penumpang kebingungan, dan akhirnya jalan kaki,” kata Solikin, Opang area stasiun.

Sedangkan pihak driver online sendiri, mengaku bahwa pihaknya tidak pernah melanggar kesepakatan zonasi yang telah ditandatangani bersama. Bahkan pihaknya mengarahkan kepada seluruh driver aplikasi untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kita selalu jemput orderan di tepian jalan poros, sesuai kesepakatan. Masalah penumpang menghampiri kami dengan ojek, becak atau jalan kaki, itu hak mereka,” kata Irwan Sugiono, perwakilan driver online Banyuwangi.

Setiap order, lanjut Irwan, kami selalu mengatakan penjemputan tidak bisa dilakukan di area stasiun, karena peraturan zonasi.

“Kita arahkan kepada penumpang, agar menggunakan becak atau ojek sekitar stasiun untuk bertemu di titik penjemputan,” tambahnya.

Upaya mediasi yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut berujung jalan buntu. Bahkan salah satu pihak tidak mengakui dan menyetujui peraturan yang kabarnya sudah 3 kali mengalami revisi tersebut.

Suasana pun sempat menghangat, lantaran salah satu perwakilan lainnya mengusulkan agar tidak diberlakukan sistem zonasi.

Bahkan, dia bersikukuh ketika opang tetap melakukan perbuatan yang sama, maka selanjutnya driver online akan berpacu pada perundang-undangan yang berlaku. Di mana tidak ada aturan yang mengikat dalam penjemputan penumpang.

Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Iptu Abdul Rohman, selaku mediator memberikan beberapa solusi agar persoalan miss komunikasi ini dapat segera diselesaikan.

“Disepakati, bahwa kedua kelompok driver ini akan menyusun draft kesepakatan. Untuk nantinya dipertemukan, dan ditentukan bersama mana poin-poin yang saling menguntungkan dan tidak merugikan salah satu pihak,” katanya.

Untuk diketahui, dia area Rogojampi, Banyuwangi, dalam beberapa tahun terkahir telah diberlakukan sistem zonasi penjemputan penumpang oleh driver online dan ojek pangkalan di mana para driver online tidak diperkenankan mengambil atau menjemput penumpang di area yang telah disepakati.