GENTENG – Diduga karena terlalu emosi, Juhan Wahyudi, 30, warga Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, mengancam warga dengan mengacungkan celurit, Minggu (16/7).
Karena perbuatannya itu, pemuda itu oleh polisi langsung ditangkap. Sambil menjalani pemeriksaan, tersangka itu untuk sementara dijebloskan ke ruang tahanan polsek. “Tersangka itu mengancam warga dengan membawa celurit, warga ada yang lapor dan tersangka kita tangkap,” cetusnya.
Dari keterangan para saksi, jelas kapolsek, aksi nekat itu bermula tersangka menggoda salah satu anak perempuan tetangganya. Kemudian, perempuan itu mengadu pada orang tuanya. Tidak terima, orang tua itu mendatangi Juhan di rumahnya.
“Juhan menggoda mau mencium anak tetangga,” katanya. Julian ternyata menanggapi emosi dengan kedatangan orang tua perempuan itu. Tanpa banyak pertimbangan, Juhan langsung mengambil celurit sambil mengancam tamunya itu dan warga yang ada di sekitar lokasi.
“Mungkin malu atau gimana, langsung mengambil celurit,” ujarnya. Kejadian ini membuat warga geger. Salah satu warga langsung melaporkan ke polsek. Dari laporan itu, polisi langsung ke lokasi dan membawa Juhan ke polsek.
“Kita datang masih emosi,” cetusnya. Meski tidak menimbulkan korban, kapolsek menyebut perbuatan tersangka membahayakan dan masuk dalam kategori Undang-undang (UU) darurat.
“Itu sudah masuk UU darurat dan hukumannya bisa 10 tahun penjara,” jelasnya.(radar)