BANYUWANGI – Hingga hari ini, kasus kawin-cerai di Kota Gandrung masih tetap tinggi. Terbukti, setiap hari kantor Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi selalu dipadati masyarakat yang hendak mendaftar gugatan cerai, sidang cerai, maupun akta cerai.
Dari data yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, dalam kurun waktu delapan bulan saja (Januari-Agustus 2016), kasus penceraian di kabupaten yang dipimpin Abdullah Azwar Anas ini mencapai 4.208 kasus.
Penyebab perceraian tertinggi didominasi tidak adanya keharmonisan dan faktor ekonomi. Faktor ketidakharmonisan memimpin dengan jumlah 1265 kasus, dan faktor ekonomi menyusul dengan jumlah 1099 kasus.
“Sebagian besar penyebab perceraian adalah tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga. Ketidakharmonisan pun disebabkan oleh banyak hal. Bisa jadi, tidak ada kesamaan visi, adanya campur tangan keluarga, dll,” ujar Amroni, Humas PA Banyuwangi.
Sedangkan penyebab perceraian yang lain adalah faktor tidak adanya tanggung jawab pasangan, gangguan pihak ketiga, cemburu, krisis akhlaq, kekejaman jasmani, kekejaman mental, kawin paksa, dan cacat biologis.
“Mayoritas perceraian didominasi oleh pasangan berusia 20-40 tahun. Selain itu, juga mayoritas pihak istri dahulu yang mengajukan gugatan,” kata Amroni kemudian. (radar)