BANYUWANGI – Pendra Nurhakim, 24, hanya bisa pasrah saat petugas menggiringnya kembali menuju sel tahanan Mapolres Banyuwangi. Pria warga Dusun Sidomulyo, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu ini harus mempertanggngjawabkan perbuatannya di meja hukum.
Itu setelah dia kedapatan mencuri laptop milik Sunarto, 36, warga Desa Kanjarharjo, Kecamatan Kalibaru. Sunarto diduga menjadi pelaku pencurian laptop milik korban yang dilakukan di rumah kos Sunarto di Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.
Ceritanya, pada 17 September lalu, dia masuk ke rumah kos Vian. Seperti kebiasaan, korban menaruh kunci pintu dibawah keset kamarnya. Rupanya kebiasaan Vian sudah dibaca oleh pelaku. Dia rupanya sudah beberapa kali menyanggong kamar kos korban.
Begitu korban tidak ada di kamarnya, maka pelaku langsung beraksi. Dengan kunci ditangan, pelaku kemudian menggondol barang berharga korban seperti laptop. Usai menggarong, korban menaruh kembali kunci di tempat biasanya.
Dan bisa ditebak, begitu korban kembali dia terkejut mendapati laptopnya sudah tidak ada ditempat. Vian segera melapor ke polisi didampingi orang tuanya. Dari penelusuran dan saksi, polisi akhirnya mendapati ciri dan bukti yang mengarah kepada Nurhakim.
Dia pun akhirnya berhasil ditangkap selang beberapa jam usai kejadian. Barang bukti laptop milik korban berhasil ditemukan di rumahnya. Nurhakim langsung diamankan oleh tim Resmob Polres Banyuwangi. Dari pengakuannya, pelaku berdalih bila laptop itu merupakan milik temannya yang titip.
Namun nomor seri yang ada di barang elektronik membuatnya tidak bisa berkutik. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dia melakukan sendiri dengan modus pakai kunci yang disembunyikan korban dibawah keset,” beber AKBP Budi Mulyanto Kapolres Banyuwangi kemarin. (radar)