Angka penurunannya tersebar di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar dan Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Selain itu, di Kecamatan Glagah, Kalipuro, dan Giri juga mengalami penurunan Alat ukur panjang yang ditera ulang ada 31 unit dan alat ukur takar sebanyak 233 unit,” sebut Hary. Dijelaskan, ada 14 alat ukur wajib tera berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor8/M-DAG/Per/3/2010.
Di antaranya, alat ukur gaya dan tekanan, alat kadar air, alat ukur cairan, alat ukur gas, dan alat ukur energi listrik. Selain itu, alat ukur lingkungan hidup, perlengkapan UTTP, ukuran panjang, takaran, alat ukur dari gelas bejana ukur, tangki ukur, timbangan, dan anak timbangan. ‘Rencana kerjasama teknis tahun 2015 dilakukan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur UPT Kemetroilogian Jember, bertujuan menekan penurunan volume tera ulang seperti yang terjadi tahun 2014,’ ungkapnya.
Volume tera ulang pada tahun 2015 diproyeksikan naik 10 persen dibanding tahun 2014. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan tera ulang juga diproyeksikan naik dengan asumsi rata-rata 10 persen setiap tahunnya. “Kami imbau kepada pedagang, perusahaan maupun Puskesmas yang memiliki alat-alat ukur untuk mendatangi 35 tempat yang ditentukan di 24 kecamatan untuk melakukan tera ulang,” Imbau Hary. (radar)