Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Hukum  

Dua Pengedar Pil Trex Digelandang Tim Reskrim Polsek Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dino Ferdiansyah Mulyono (20), warga JL Lawu, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi diamankan Tim Reskrim Polsek Kota Banyuwangi, Minggu (3/2/2019) Pukul 20.00 WIB.

Penyebabnya, ia diduga sebagai pelaku penjualan pil jenis trihexyphenidyl atau yang trend disebut pil trex saat melakukan transaksi dengan pembelinya di Jalan MH. Tamrin, Kelurahan Pengantigan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Adapun barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan pelaku diantaranya 1 buah HP Samsung warna putih, uang tunai Rp 20 ribu dan 2 klip plastik kecil berisi 4 butir pil jenis trex.

Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah mengatakan, awalnya dia mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah JL MH Tamrin Kelurahan Pengantigan sering digunakan untuk transaksi pil trex. Kemudian bersama 4 anggotanya dia melakukan lidik lapangan.

“Begitu A1 (pasti), pelaku langsung kita amankan saat berada di Cafe Jess Kelurahan Lateng. Pelaku dan barang bukti nya sudah kita amankan di Mapolsek Kota Banyuwangi untuk proses sidik,” jelas Ipda Nurmansyah.

Dari hasil pengembangan, tim reskrim berhasil mengungkap jaringan pelaku Dino Ferdiansyah Mulyono yaitu Rosandi Arga (20). Warga JL Ikan Cakalang nomor 21 Lingkungan Ujung Kelurahan Kepatihan Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi ini diamankan pada hari dan tanggal yang sama pada pukul 22.00 WIB dari kediamannya.

“Barang bukti yang kita sita dari pelaku Rosandi Arga ini ada uang tunai hasil penjualan Rp 150 ribu, 4 klip plastik kecil berisi 34 butir jenis trex dan 1 bungkus rokok Marlboro sebagai wadah. Kedua pelaku kita jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tegasnya.

Dalam interogasinya, didapat keterangan dari pelaku, bahwa pil trex tersebut didapat dari seseorang di Kota Jember.

“Saat kita bersama tim terus melakukan lidik untuk mengungkap pemasok yang dari Kota Jember,” pungkasnya.

Exit mobile version