Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Sosial  

Eksepsi PT Maya Muncar Ditolak

JENUH: Beberapa mantan pekerja PT Maya menunggu sidang kasus PT Maya di halaman Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
JENUH: Beberapa mantan pekerja PT Maya menunggu sidang kasus PT Maya di halaman Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin

BANYUWANGI – Sidang gaji di bawah ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) yang dilakukan pabrik ikan PT. Maya, Muncar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin (3/7). Dalam sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan PT. Maya, Agus Wahyudin, itu majelis hakim membacakan putusan sela.

Majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna dan didampingi Unggul Tri Esthi Mulyono dan I Wayan Gede Rumega menyatakan menolak eksepsi Agus Wahyudin yang disampaikan penasihat hukumnya, HM. Fahim. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU), Hari Utomo, meneruskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap perlu.

Persidangan kasus ini pun akan dilanjutkan. “Persidangan akan tetap dilanjutkan,” ujar Made Sutrisna. Dalam amar putusan yang dibacakan Unggul Tri Esthi Mulyono, majelis hakim telah mempelajari dakwaan yang disampaikan JPU dan tanggapan penasihat hukum terdakwa.

“Untuk memperjelasnya harus ada pemeriksaan dokumen dan saksi di persidangan,” kata Unggul saat membacakan putusan sela tersebut. Unggul juga menyebut dasar majelis hakim memutus sela dengan melanjutkan persidangan, yakni laporan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosna-kertrans) yang menyebut bahwa PT. Maya telah memberi upah di bawah UMK.

“Upah yang diberikan di bawah UMK dan tidak pernah minta penangguhan kepada Dinsosnakertrans,” cetusnya. Pada 2010, sesuai laporan ter-se but, UMK wilayah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp 824 ribu per bulan. Nah, upah para kar-yawan PT. Maya hanya Rp 28 ribu per hari atau Rp 771 ribu per bulan.

“Karyawan PT. Maya berjumlah 641 orang; 50 karyawan tetap dan 591 lainnya merupakan karyawan lepas,” sebutnya. Putusan sela majelis hakim yang memutus melanjutkan persidangan disambut gemuruh puluhan mantan buruh PT. Maya yang memenuhi ruang sidang PN Banyuwangi.

Di antara mereka, ada yang menggelar orasi dan menyambut baik putusan majelis hakim itu. Beberapa mantan buruh yang duduk di bagian depan langsung sujud syukur di ru ang persidangan. Sebab, itu dianggap sebagai kemenangan bagi para buruh. “Keadilan mu lai tampak. Kami mendukung ke putusan majelis hakim,” sebut koordinator mantan buruh PT. Maya, Geger Setiyono. (radar)

Kata kunci yang digunakan :

Exit mobile version