The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

2 Members of DPRD who claim to carry bombs are threatened 1 Prison Years

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Kasus candaan membawa bom yang dilakukan dua anggota DPRD Banyuwangi, Naufal Badri dan Basuki Rahmad saat menjalani pemeriksaan di Bandara Banyuwangi akhirnya berlanjut ke ranah hukum.

Pasca gagal terbang dari Bandar Udara Banyuwangi menuju Jakarta, Wednesday (23/5/2018), keduanya harus menjalani pemeriksaan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Banyuwangi Police Satreskrim.

Banyuwangi Police Chief, AKBP Donny Adityawarman menegaskan, tindakan wakil rakyat sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra dan Ketua DPC Hanura tersebut telah melanggar Undang-Undang Penerbangan dan terancam pidana 1 year.

“Melanggar Pasal 344 junto 347,” katanya kepada awak media, Wednesday (23/5/2018).

In Article 344 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (act of unlawfull interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. Salah satunya menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Termasuk mengaku membawa bom.

Sedang dalam Pasal 347 mentioned, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 year.

“Karena ancaman pidana 1 year, keduanya tidak kami tahan, tapi proses hukum terus lanjut,” tegas Kapolres.

As previously reported, dua anggota DPRD Banyuwangi, diamankan petugas Bandara setempat saat hendak terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda GA 265. Keduanya mengaku membawa bom saat menjalani pemeriksaan petugas.

Exit mobile version