The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Pay Lecturer Salary, Untag Debt Rp 500 Million

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Konflik kepemimpinan di internal Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) antara kubu Sugihartoyo dan Waridjan, berdampak semakin luas. Akibat konflik berkepanjangan tersebut, pengurus Perpenas kubu Sugihartoyo dan Rektor Universitas 17 August 1945 (Untag) Banyuwangi terpaksa mencari pinjaman untuk membayar gaji dosen dan karyawan.

No half-hearted, untuk sekadar membayar gaji dosen dan karyawan Untag, pihak Perpenas dan Rektor Untag, Andang Subahariyanto, kini menanggung utang senilai kurang lebih Rp 500 million. The irony again, until yesterday (13/4) pihak Sugihartoyo dan Rektor Andang masih terus mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan operasional kampus merah putih tersebut.

Confirmed by journalists Jawa Pos Radar Banyuwangi, Sugihartoyo mengaku utang tersebut dilakukan semata-mata untuk memenuhi hak para karyawan dan dosen Untag. Because, setelah masa jabatan rektor lama Untag periode 2012-2016 berakhir 17 Maret lalu dan perpenas mengangkat Andang selaku rektor baru, pihak rektor lama, yakni Tutut Hariyadi belum melakukan serah terima kepada Andang.

Karena belum ada serah terima dari rektor lama ke rektor baru, kata Sugihartoyo, kondisi keuangan Untag nihil. On the other hand, pihak Untag tetap harus membayarkan hak-hak karyawan dan dosen. “Pembayaran gaji dosen dan karyawan itu tanggung jawab rektor. Tetapi karena pihak Perpenas juga harus bertanggungjawab di bidang keuangan, maka Perpenas dan rektor harus berupaya mencari pinjaman,” ujar Sugihartoyo.

Sugihartoyo menambahkan, dana pinjaman senilai sekitar Rp 500 juta itu hanya cukup untuk membayar gaji dosen dan karyawan. Because of that, pihak Perpenas dan Rektor Untag masih harus mencari dana pinjaman untuk memenuhi kebutuhan operasional.

“Karena belum ada kejelasan serah terima dari rektor lama, maka kondisi keuangan Untag zero. Kecuali jika nanti mahasiswa mulai melakukan pembayaran, tetapi itu pun tidak serta merta bisa langsung digunakan," he explained.

Tidak hanya di tataran rektor Untag, pengurus lama Perpenas di bawah komando Waridjan juga belum melakukan serah terima kepada pihak Sugihartoyo. Lucky, meskipun belum ada serah terima kepengurusan Perpenas dari pengurus lama ke pengurus baru, kata Sugihartoyo, kondisi keuangan 11 unit lembaga pendidikan mulai jenjang TK, SMP, SMA/SMK di bawah naungan Perpenas tidak terganggu.

“Kondisi keuangan unit-unit lain selain Untag tidak terganggu lantaran tidak terjadi pergantian pimpinan unit-unit tersebut,” cetus pria yang karib disapa Pak Gik tersebut. Meanwhile, meski tengah berseteru, pihak Waridjan dan Sugihartoyo kini sama-sama menyiapkan bukti untuk menghadapi gugatan intervensi yang dilakukan pihak Yayasan Pendidikan Nasional (Yapenas) yang diketuai Misnadi.

Pihak Yapenas mengklaim sebagai pemilih sah 12 unit lembaga pendidikan yang kini dikuasai Perpenas tersebut. Head of Perpenas, Sugihartoyo, mengatakan pihaknya belum tahu persis materi gugatan intervensi yang dilayangkan pihak Yapenas.

“Namun kalau saya tangkap dari pemberitaan di media, Pak Misnadi seolah-olah memiliki aset. Saya kira ini wajar-wajar saja sebagai orang yang mengajukan gugatan intervensi," he said. Sugihartoyo menduga keputusan hakim menerima gugatan intervensi Misnadi, itu dilakukan dengan mempertimbangkan agar kepemilikan aset tersebut menjadi terang. Namun yang perlu diperhatikan, he added, semua pasti akan dibuktikan di pengadilan.

“Karena ini menyangkut masalah hukum perdata, maka pembuktian menjadi penting. Because of that, masing-masing pihak harus memberi kejelasan pengurus yang berhak atas aset-aset tersebut. Kita sudah menyiapkan buk tibukti yang bisa dijadikan argumen bahwa Perpenas memang memiliki aset tersebut," he explained.

Confirmed separately, penasihat hukum Waridjan, Wahyudi, mengatakan klaim Yapenas selaku pemilik 12 unit lembaga pen didikan yang dikuasai Perpenas tersebut harus dibuktikan di pengadilan. “Saya tidak bisa berbicara di luar sidang ketika saya belum membaca, see, dan menguji kebenaran bukti. Pengadilan akan menguji kebenaran bukti surat dan saksi," he said.

It is just, imbuh Wahyudi, bukti kepemilikan seluruh aset milik Perpenas yang diklaim sebagai milik Yapenas, tersebut telah dimiliki oleh pihak Perpenas seperti yang tercantum pada akta Perpenas. “Sedangkan bukti yang dipegang kubu Yapenas, saya belum tahu. Semua akan diuji di pengadilan,” he said.

As reported yesterday, konflik kepemimpinan di lingkungan Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) 17 August 1945 Banyuwangi memasuki babak baru. Perebutan kekuasaan yang awalnya hanya melibatkan dua kubu, yakni Sugihartoyo dan Waridjan, itu kini semakin melebar.

Satu kubu lain yang mengklaim sebagai pemilih sah seluruh aset Perpenas, yakni Yayasan Pendidikan Nasional (Yapenas), mencuat ke permukaan.(radar)

Exit mobile version