The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Bupati Larang Mobdin untuk Mudik

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi meneruskan tradisi larangan mobil dinas (mobdin) digunakan untuk mudik Lebaran. Selama libur panjang Idul Fitri 1436 this time, mobdin yang sehari-hari digunakan para pejabat harus dikandangkan di halaman kantor pemkab, jalan Ahmad Yani, Banyuwangi.

Regent Abdullah Azwar Anas said, kebijakan larangan mobdin digunakan untuk mudik Lebaran telah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. Kebijakan tersebut akan kembali diterapkan pada Idul Fitri tahun ini.

Explained, selain didasari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kebijakan melarang mobdin digunakan untuk mudik tersebut dilandasi sejumlah pertimbangan. Salah satunya untuk menjaga kondisi mobdin tetap optimal.

“Ini untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, misalnya kecelakaan. So, dengan dikandangkan, kondisi mobdin tetap bisa optimal," he said. Anas added, kewajiban mengandangkan mobdin tersebut tidak berlaku bagi para pejabat yang menjalankan tugas berkaitan dengan kegiatan Lebaran di Banyuwangi.

“Pejabat yang tidak mudik ke luar daerah melainkan menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan Lebaran, tetap bisa menggunakan mobdin," he said. Just a reminder, kebijakan mewajibkan pejabat mengandangkan mobdin juga berlangsung selama libur panjang Idul Fitri 2014 then.

at that time, pemkab mewajibkan kendaraan dinas jabatan pegawai pemkab dikandangkan. Berbeda dengan kendaraan dinas jabatan, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan operasional satuan kerja perangkat daerah (SKPD) on Blambangan Earth.

Mobil operasional yang tidak ikut dikandangkan di halaman kantor Pemkab Banyuwangi, itu antara lain kendaraan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (PP Satpol); Dinas perhubungan, Communication, and Informatics (Dishubkominfo); Department of Cleanliness and Landscaping (DKP); public health Office (Health Office); Public health center; dan rumah sakit (RS). Nevertheless, mobil dinas jabatan di instansi-instansi tersebut tetap harus dikandangkan. (radar)

Exit mobile version