The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Eight Months There 3.805 New Widow in Banyuwangi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi lumayan tinggi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, hakim telah memutus 3.805 perkara selama kurun waktu delapan bulan. Itu berarti sama dengan jumlah janda baru di kota tersebut.

“Sekarang ini angkanya relatif menurun,” ujar Humas PA Banyuwangi Amroni.

Menurunnya angka perceraian disebabkan berbagai faktor. Salah satunya adalah gencarnya penyuluhan yang dilakukan Kemenag. And, meningkatnya angka perekonomian warga juga menjadi salah satu penyebab keharmonisan rumah tangga semakin erat.

Dari internal PA, peran mediator yang menjadi rem ketika ada warga yang akan bercerai juga salah satu faktor penyebab menurunnya angka perceraian.

“Penurunan ini banyak faktor, kerja banyak pihak,” imbuh Amroni.

Meanwhile, menyikapi beredarnya broadcast jumlah janda di Banyuwangi yang tersebar melalui WhatsApp, Amroni menegaskan bahwa keterangan itu tidak bersumber dari PA Banyuwangi.

Because of that, informasi perceraian yang tersebar di grup-grup WA tidak bisa dipertanggungjawabkan. PA Banyuwangi tidak pernah merilis jumlah angka perceraian atau janda berdasar kecamatan.

“Itu bukan dari kami,” tegas dia.

Jika dicermati, data tersebut memiliki banyak keganjilan. One of them, pada saat bersamaan juga muncul broadcast serupa mengenai jumlah janda, tetapi mengatasnamakan Kabupaten Jember.

Meski memaparkan kondisi di dua daerah berbeda, anehnya angka yang tertera sama persis. “Lha, ini di Jember juga ada, masak angkanya sama?” cetus Amroni.

Nevertheless, data tersebut bisa saja benar jika berdasar penelitian akademis atau ada pihak lain yang sengaja melakukan pendataan.

“Kecuali ada penelitian khusus, kami tidak tahu soal itu,” ucap pria asal Tegal, Central Java, the.

Di luar urusan perceraian, Amroni berharap mindset warga terhadap PA bisa dikembangkan. PA selama ini berfungsi melayani berbagai kebutuhan warga, mulai soal penetapan ahli waris, wakaf, hibah, wasiat, ekonomi syariah, dan berbagai produk hukum lainnya.

“Kita perlu ubah, di sini bukan hanya perceraian,he said.

Exit mobile version