The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Determined, Pilkades Simultaneous Schedule 51 Village in Banyuwangi Held 25 October 2023

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Political

BANYUWANGI – The Banyuwangi Regency Government determines the implementation of village head elections (Pilkades) serentak pada 51 desa berlangsung Rabu, 25 October 2023.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/110/KEP/429.011/2023 tentang Penetapan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes), A. Faisol, mengatakan sebelum Pilkades serentak dilaksanakan, ada tahapan-tahapan yang wajib dilaksanakan.

"Totally there is 18 tahapan yang wajib dilaksanakan. Mulai pembentukan panitia tingkat desa, validasi/pendaftaran pemilih, pendaftaran bakal calon kades, hingga pelantikan pada Desember nanti. Semuanya wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Faisol, Thursday (11/5/2023).

Pemkab Banyuwangi mengundang ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, as well as 51 kepala desa yang akan segera habis masa jabatannya untuk menginformasikan tentang akhir masa jabatan, serta jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkades 2023, Thursday (11/5/2023).

“Pertemuan ini penting agar BPD, camat, serta panitia pilkades di tingkat desa bisa memahami tugas dan semua tahapannya, sehingga pilkades bisa berjalan lancar dan tertib,” kata Faisol.

Next, akan dilakukan pembentukan panitia tingkat desa (13-24 May) yang nantinya bertanggung jawab terhadap penyelenggara Pilkades di wilayahnya.

“Namun sebelum panitia ini dibentuk, panitia Pilkades kabupaten akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait aturan dan ketentuan pilkades. For example, terkait penjaringan dan pendaftaran bakal calon, and so on, sehingga saat melaksanakan tugasnya, mereka sudah siap,” kata Faisol.

Next, validasi/pendaftaran pemilih (27 Mei-22 Juni), penyusunan Rencana Anggaran Biaya (23 Juni-28 Juli), dan pendaftaran Bakal Calon Kades (1 Juli-19 Agustus), serta masa perpanjangan pendaftaran (20 Agustus-19 September).

“Perpanjangan ini diberikan jika bakal calon Kades yang mendaftar kurang dari satu orang alias belum ada yang mendaftar hingga masa pendaftaran usai,” kata Faisol.

Dilanjutkan tahapan seleksi (20 September-3 Oktober). “Tahapan ini dilakukan jika bakal calon Kades yang mendaftar lebih dari 5 person. Maka akan diberikan ujian tulis untuk menambah skor mereka,” ungkap Faisol.

Disusul tahapan berikutnya penetapan calon (4-5 October), Pengesahan DPT/ daftar pemilih tetap (6-9 October), pemberkasan KPPS/kelompok penyelenggara pemungutan suara (10-11 October), Persiapan Kampanye (12-18 October), dan Kampanye (19-21 October).

“Lalu ada masa tenang (22-24 October), pelaksanaan pilkades (25 October), disusul penetapan (26 Oktober-15 November), Pengesahan (16 November-15 Desember), terakhir pelantikan yang dijadwalkan antara 16 December 2023-15 Januari 2024,” urai Faisol.

» Click more news on Google News INDONESIAN VOICE

herald : Muhammad Nurul Yakin
Editor : Bahrullah



source

Exit mobile version