The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Banyuwangi DPRD Ready to ratify 3 Raperda, One of them is about the protection of coconut plants

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Menjelang tutup tahun 2017, DPRD Banyuwangi bersiap mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (draft bylaw). Jika tidak ada aral, tiga produk hukum tertinggi daerah tersebut bakal disahkan Rabu hari ini (6/12).

Tiga produk hukum yang akan disahkan meliputi raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan raperda tentang perubahan Perda Nomor 8 Year 1973 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa alias Raperda Janur. Besides that, dewan juga berencana mengesahkan raperda perubahan Perda Nomor 8 Year 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Agenda rapat paripurna tersebut telah disepakati pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kemarin (4/12). ”Berdasar hasil rapat penjadwalan agenda dewan, pengesahan tiga raperda akan dilakukan pada 6 December,” ujar pimpinan Banmus Ismoko.

It is just, kata Ismoko, agenda pengesahan tiga produk hukum tersebut masih bisa berubah. Karena rapat paripurna pengesahan raperda harus dihadiri bupati, maka bupati harus hadir dalam raperda tersebut.

"For, setelah jadwal diputuskan oleh Banmus, sekretariat dewan akan berkoordinasi dengan eksekutif untuk memastikan kehadiran bupati,” kata Ismoko.

Catatan Jawa Pos Radar Banyuwangi, jumlah rancangan produk hukum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2017 reach 33 draft bylaw. Details, 16 raperda merupakan usul anggota DPRD dan 17 raperda usul eksekutif.

Nah, entering December, jumlah raperda yang telah berhasil disahkan sebanyak 15 draft bylaw. Jika ditambah tiga raperda yang bakal disahkan Rabu besok, maka jumlah raperda yang bisa disahkan tahun ini sebanyak 16 draft bylaw.

Selain raperda yang telah dan siap disahkan, ada pula tujuh raperda yang masih dalam tahap pembahasan maupun fasilitasi ke Gubernur Jatim. Besides that, ada pula dua raperda yang hingga kemarin masih berupa naskah akademik (NA).

Not only that, ada dua raperda yang masuk dalam Propemperda 2017 dibatalkan. Sedangkan empat raperda yang lain ditarik kembali dan dimasukkan dalam Propemperda 2018.(radar)

Exit mobile version