The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Gasak Puluhan Kwintal Buah Naga, Pria di Banyuwangi Diamankan Usai Jual Barang Curian

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Banyuwangi, tvOnenews.com – Menganggur, membuat DI (33), asal Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran gelap mata. Pria ini nekat menggasak fruit naga owned by kebun neighbors. Jumlahnya tak sedikit, puluhan kwintal.

Pelaku diamankan setelah terpergok menjual buah naga hasil curian. Pelaku sedikitnya menjarah tiga kebun milik warga setempat. Masing-masing milik Masruri, Kusdiono dan Jumaer. Ketiganya warga Desa Pesanggaran dan Sumbermulyo. Pelaku beraksi sendirian. Ketika sepi, dia memanen paksa buah naga. Buah hasil curian dimasukkan karung.

“Para korban curiga ketika hendak memanen buah naga. Buahnya banyak yang hilang,” kata Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi, Monday (27/2) afternoon.

Aksi pelaku terbongkar ketika menjual buah naga di salah satu pengepul. Pengepul curiga melihat pelaku menjual buah naga dalam jumlah banyak. even though, pelaku tak memiliki kebun naga. Feeling suspicious, pengepul menghubungi ketiga korban. Not long ago, ketiganya tiba di lokasi. Then, menginterogasi pelaku. However, pelaku bersikukuh tak mencuri buah naga. Dia mengklaim hanya disuruh tetangganya menjual buah naga.

Tak berhenti disitu, ketiga korban akhirnya mendatangi rumah pelaku. Ketiga korban kembali menginterogasi pelaku. Karena ditemukan sedikit bukti, pelaku tak berkutik. Dia pun mengakui perbuatannya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pesanggaran.

Hasil penyidikan polisi, pelaku menggasak buah naga tak sedikit. On Kusdiono's land, buah naga yang dicuri mencapai sekitar Rp5 juta. Not yet, milik dua korban lainnya. From the hands of the perpetrator, The police secured a number of items of evidence. Among them, motor yang digunakan beraksi, karung dan sabit.

“Pelaku sudah diamankan ke Polsek. Ensnared by article 362 Criminal Code in conjunction with Article 65 verse (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,he concluded. (hoa/gol)

source

Exit mobile version