The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Raid Houses in Ketapang, Six Police 17 Thousands of Fry Ready to Send

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil membongkar kasus penjualan benur antar pulau, dengan mengamankan 2 pelaku yang merupakan warga Bali.

Keduanya adalah Jumaratno (69) asal Dusun Banjar, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dan Muhammad Ramzah (30) warga Desa Sumberpau, Desa Sumerkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

In his press statement, Jum’at (11/5) Banyuwangi Police Chief, AKBP Donny Adityawarman mengatakan, initially, petugas unit Reskrim Polsek Kalipuro dan Polres Banyuwangi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di kawasan Dusun Pancoran RT 02 RW 01 Ketapang Village, Kecamatan Kalipuro di duga ada aktifitas pengemasan atau packing Baby Lobster (Seeds) yang di dapatkan dari Lombok.

“Sesampainya di Banyuwangi, seluruh benur itu di packing lalu akan di kirim ke berbagai kota melalui Bandara Juanda Surabaya.,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, dalam penggerebekan ini, The police managed to secure evidence 17.229 ekor benur jenis pasir dan mutiara, 2 buah tabung oksigen, 150 buah mangkok kecil plastic, 3 buah corong air, 1 bak spon warna kuning, 5 jirigen air ukuran 50 liter, 10 buah lakban cokelat, 21 keranjang biru, 6 bak plastic warna transparan, 3 gulung alumunium foil, 22 buah keranjang kerikil serta 1 mobile phone units and 2 bendel karet gelang.

Next, kedua tersangka beserta barang buktinya tersebut di amankan di Mapolres Banyuwangi guna pengembangan penyidikan.

"Forward, seluruh benur tersebut akan dilepaskan ke perairan selat bali setelah berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina Ikan Banyuwangi,” tutur Kapolres.

For all his deeds, kedua tersangka di jerat pasal 88 and article 92 Law no 45 year 2009 tentang perubahan UU nomor 31 year 2004 tentang perikanan jonto pasal 2 and article 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, with the maximum penalty 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp 1.500.000.000.

Exit mobile version