The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Langgar Aturan, Ancam Cabut SIUP

TELITI: Petugas sedang mengecek pompa air di toko Sinar Kencono, Setail Village, Tile District, yesterday
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
TELITI: Petugas sedang mengecek pompa air di toko Sinar
Kencono, Setail Village, Tile District, yesterday

GENTENG – Dinas Perindus-trian, trade, dan Pert-ambangan (Scattered)
Banyuwangi menggelar inspeksi mendadak (inspection) yesterday. Kali ini mereka mendatangi toko yang menjual barang elektronik, telekomunikasi, dan informatika.

Hasil kroscekdi lapangan men-emukan sejumlah barang elek-tronik tanpa informasi berbaha-sa Indonesia. More than that, ada barang yang masih terpampang di toko dan tidak berlabel Stan-dar Nasional Indonesia (SNI).

Seperti yang terlihat di TokoSinar Kencono, Setail Village, Tile District. Di toko itu petugas menemukan beberapa barang tidak sesuai aturan, sep-erti pompa air tidak berlabel SNI dan mesin pelurus rambut yang masih berlabel informasi bahasa asing.

Di hadapan pemilik toko, petugas mengingatkan bahwa barang-barang yang dijual ha-rus sesuai aturan. Atas berbagai temuan itu, petugas meminta agar barang tersebut tidak dita-ruh di etalase. “Barang-barang itu harus ditarik paling lambat 1 Maret 2013,’’ kata Kadisperindag-tam, Banyuwangi, Hari Cahyo Purnomo.

Jika warningtersebut tidak diindahkan, pihaknya mengan-cam akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin usaha perdagangan (SIUP) toko tersebut. “Jika ditemukan lagi, bisa dilakukan penyelidikan dan penuntutan. Itu semata-mata demi perlindungan konsumen,” ancam Hari Cahyo.

Langkah tersebut sesuai Un-dang-Undang Nomor 8 Year 2009 tentang perlindungan konsumen, Peraturan Menteri Perdagangan (PMP) RI Nomor 20/M-DAG/Per/5/2009 tentang ketentuan dan tata cara pen-gawasan barang atau jasa. “Ke-mudian, ada perubahan tahun 2010 tentang mencantumkan label berbahasa Indonesia pada barang,he explained

Exist 46 barang elektronika ke perluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika,
yang akan diawasi. Di barang ter sebut ha r us tercantum nama/merek, alamat pro du-sen, alamat importer, pe tun-juk penggunaan, dan kartu
ga ransi, dalam baha sa In -donesia. ‘’Negara pembuat, peng gunaan listrik, tegangan (volt), dan frekuensi harus ada,’’ imbuh Dodi Waskito, Ka-bid Standardisasi dan Per lin-dungan Konsumen.

Menanggapi temuan itu, Bonny, pemilik toko Sinar Ken cono, menjelaskan bahwa pom pa air tersebut sudah tidak di jual. Meski berada di etalase, tapi pompa tak berlabel SNI ter sebut sudah disisihkan. “Itu su dah lama dan tidak dijual,” tan dasnya.

Sidak ke sejumlah toko elek tronik kemarin juga melibatkan un sur kepolisian dari Polres Ba nyuwangi dan Satpol PP. Mereka sidak di wilayah Gen teng, Glenmore, dan Kalibaru.(RAdar)

Keywords used :

Exit mobile version