Tuesday, 04 February 2025 – 08:41
TIMES BANYUANGI, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sela atau dismissal for 158 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) Pilkada 2024 on Tuesday (4/2/2025). Sidang ini menentukan apakah suatu perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau gugur.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dimulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta. Dalam pembukaan sidang, Suhartoyo menegaskan bahwa persidangan bersifat terbuka untuk umum.
From 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diregistrasi MK, 152 perkara lainnya dijadwalkan untuk pembacaan putusan sela pada Rabu (5/2). Dari total perkara yang masuk, 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur, 238 perkara terkait pemilihan bupati, and 49 perkara menyangkut pemilihan wali kota.
Sebelum memasuki tahap ini, MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan dan persidangan yang berlangsung pada 8–31 Januari 2025. Dalam proses tersebut, tiga panel hakim mendengarkan pemaparan pemohon, jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait.
session dismissal ini menjadi penentu apakah suatu perkara dapat melanjutkan ke tahap pembuktian, yang dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025. Jika perkara dinyatakan berlanjut, para pihak diberikan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli—maksimal enam orang untuk sengketa pemilihan gubernur dan empat orang untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota.
Sesuai dengan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Year 2024, MK wajib memutus perkara perselisihan hasil Pilkada dalam waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi. Berdasarkan PMK Nomor 1 Year 2025, putusan akhir untuk perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian akan dibacakan pada 24 February 2025, lebih cepat dari jadwal semula pada 7–11 Maret 2025. (*)
herald | : Between |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |