The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Main Judi Cap Sa, 3 Muncar Residents Arrested by Police

Photo: mediated
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: mediated

BANYUWANGI – Tiga pria berinsial TW (72), SM (58), dan SJ (60) warga Dusun Mangunrejo, Blambangan Village, Muncar District, Banyuwangi Regency, diringkus petugas reskrim polsek Muncar karena kedapatan berjudi remi jenis Cap Sa di emperan depan rumah warga setempat, Sunday (19/5/2019) around o'clock 14.30 WIB.

“Penangkapan para pelaku berkat informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh petugas dengan cara melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (crime scene),” kata Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan.

Dilansir dari mediajatim, begitu melihat para penjudi sedang asik bermain di lokasi kejadian, petugas langsung menggerebek dan melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap para pelaku.

Dari penggeledahan itu polisi menemukan 1 set kartu remi, 100 sobekan kartu remi sebagai kecik masing – masing penjudi, uang kecik Rp. 100 ribu dan uang modal masing – masing penjudi Rp. 215 ribu di TKP.

Next, petugas langsung menggelandang para penjudi ini ke mapolsek setempat untuk ditindak lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kita sita. Dari perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP,” tegas Iptu Eko Darmawan.

Exit mobile version