The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Police Arrest Trex Pill Dealer in Muncar

Photo: mediated
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: mediated

BANYUWANGI – Seorang pemuda berinisial MW (22) residents of Dusun Krajan, Tembokrejo Village, Muncar District, Banyuwangi Regency, digelandang petugas ke Mapolsek setempat karena terpergok bertransaksi Pil Trihexypenydil alias pil trex.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat Dusun Krajan, Desa Tembokrejo yang resah dengan adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar,” kata Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan seperti dilansir dari Mediajatimcom.

Berdasarkan laporan itu, continued Eko, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (crime scene) tepatnya di kediaman pelaku yang sering didatangi anak – anak muda.

Next, petugas melakukan pengintaian ke dua orang yang dicurigai sebagai penjual dan pembeli sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah dibuntuti ke duanya berhenti di warung lesehan pinggir jalan.

Usai beberapa menit mereka berdua ngobrol sembari makan, petugas melihat si pembeli berinisial V, mengeluarkan uang puluhan ribu ke terduga penjual dan menerima bungkus rokok warna coklat dari pelaku.

Saat itu juga anggota langsung melakukan penggeledahan ke keduanya. Dan benar, dari tangan pembeli di dapatkan 1 klip plastik berisikan 8 butir pil trex di dalam bungkus rokok gudang garam coklat dan dan 2 butir pil trex sisa yang dibeli sore hari dari pelaku.

Dari tangan pelaku disita uang hasil penjualan sebesar Rp 20 thousand, dari keterangan pelaku masih ada sisa pil trex di rumahnya, tepatnya di taruh di depan rumah kosong dekat rumahnya.

In front of officers, pelaku mengaku pil itu miliknya dan dia mengaku sudah menjadi penjual pil trex kurang lebih 1 last month.

Dari bukti dan pengakuan itu, pelaku berikut barang bukti di amankan ke Mapolsek Muncar untuk ditindak lebih lanjut.

“Palaku dijerat Pasal 197 sub article 196 Law No 36 Year 2009 about health,” he said.

Exit mobile version