The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Slightly Up, Banyuwangi UMK Reaches IDR 2.63 Million

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Banyuwangi, tvOnenews.com – Menjelang pergantian tahun, Wages Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi is back naik. Year 2024, UMK di Bumi Blambangan ditetapkan sebesar Rp2.638.625. Angka ini naik 4,34 persen atau Rp109.729 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan UMK Banyuwangi sudah mendapatkan lampu hijau dari Gubernur Jatim bersamaan dengan puluhan kabupaten/kota lainnya. Meski naik, angka kenaikan UMK di Banyuwangi justru turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp200.000 atau sekitar 8,59 percent.

“Memang ada penurunan dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigration and Industry (Manpower and Transmigration) Banyuwangi, Muhammad Rusdi, Friday (1/12).

Formulasi penentuan UMK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 concerning Amendments to Government Regulation Number 36 year 2021 about Wages. Penghitungannya, mempertimbangkan sejumlah variabel. Among them, upah minimum yang sedang berjalan, pertumbuhan economy, inflation, and certain indexes.

“Usulan penetapan UMK ini juga melibatkan Dewan Pengupahan. In it, ada unsur pengusaha dan unsur pekerja di dalamnya,he explained.

Penetapan UMK ini akan dilanjutkan dengan sosialisasi di seluruh perusahaan di Banyuwangi. hope, year 2024, UMK baru ini bisa diberlakukan.

“Minggu ini akan kita sosialisasikan secara massif," he continued.

Next page :

Sesuai aturan perusahaan wajib menerapkan UMK yang telah ditetapkan. So that, kesejahteraan pekerja bisa terpenuhi. Terutama perusahaan yang telah mampu. Gaji karyawan wajib menggunakan standar UMK. Kecuali, perusahaan yang memang belum mampu menerapkan UMK.

source