Warga Perum Villa Bukit Mas itu dianggap bersalah melanggar Pasal 127 verse 1 Law No 35 Year 2009 about narcotics. Tuntutan itu dibacakan JPU Mulyo Santoso. Dalam tuntutannya JPU mengemukakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Aggravating considerations, perbuatan terdakwa itu tidak sesuai spirit pemerintah dalam memerangi narkoba. The lightening, terdakwa berterus terang dan belum pemah dihukum. Menanggapi tuntutan tersebut, Vivi yang didampingi kuasa hukumnya, Tomy Yudianto, langsung mengajukan pleidoi.
Dia menilai tuntutan yang dibacakan JPU itu masih terlalu berat. Seharusnya hukuman yang diterima kliennya itu lebih rendah. Beberapa alasan dikemukakan Tomy, di antaranya terdakwa merupakan korban dalam perkara itu.
the impact, kliennya menjadi ketergantungan sabu-sabu. “Intinya tuntutan itu masih terlalu berat," he said. Sidang yang dipimpin majelis hakim Ahmad Rasyid itu ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi.
Sekadar mengetahui, Vivi ditangkap tim Resnarkoba Polres Banyuwangi Oktober 2014 then. Dia ditangkap di perumahan di belakang Mapolres Banyuwangi. Pada penangkapan itu polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,37 gram.
Dalam pemakaian zat psikotropika itu, terdakwa tidak sendirian. Dia ditemani Liya Kian Hwie alias Heri yang biasa menemani dan memberinya sabu-sabu. Keduanya terakhir kali memakai bersama pada September dan Oktober 2014 then. (rada)