Kandasnya tuntutan calon nomor urut dua itu justru atas sikap mereka sendiri, yakni tidak hadir dalam pertemuan di kantor Pemkab Banyuwangi Senin lalu (16/9). Camat Muncar, A. Khalid Askandar menuturkan, pemerintah daerah sudah bersikap terkait persoalan tersebut. Because of that, pemkab melalui kabag pemerintahan mengundang pihakpihak terkait demi mengetahui lebih jelas persoalan tersebut. ''But, kubu Nurweni tidak hadir," he explained.
even though, pertemuan itu dihadiri Muspika Muncar. Besides that, panitia pilkades dan BPD juga dihadirkan dalam upaya memecahkan masalah itu bersama. ‘’Ditunggu satu setengah jam, mereka tidak datang,” terang mantan Camat Gambiran itu. Camat Khalid mengungkapkan, secara prinsip pilkades Desa Kumendung sudah tidak ada persoalan. Because, kubu calon yang kalah dianggap tidak bisa menunjukkan bukti kecurangan dalam pilkades tersebut.
’Tuntutan mereka tidak terbukti,” he said. Thus, calon incumbent, yaitu Husaini, yang akan menjabat kepala desa periode 2013-2019. Dia layak meneruskan jabatan karena unggul dibanding calon lain. ‘’Tinggal menunggu pelantikan,” tandas Khalid. It is just, pihaknya belum bisa menginformasikan kapan pelantikan bakal digelar. Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pemerintah daerah. ‘’Memang ada dua opsi; dilantik di pendapa kecamatan ataukah di pendapa Banyuwangi,” he said. (radar)