
BANYUWANGIHITS.ID – Aparat Kepolisian Sektor Pesanggaran berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kg yang terjadi pada Kamis, (16/01), around 15.00 WIB. Kejadian ini berlangsung di toko milik Katiran (51), warga Dusun Mulyoasri, Sumbermulyo Village, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi Regency.
Pesanggaran Police Chief, AKP Lita Kurniawan, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaku bernama Angga Yandi (38), residents of Cluring District, Banyuwangi, diamankan oleh warga setelah aksinya diketahui.
“Pelaku sempat diamuk massa, tetapi segera kami amankan bersama barang bukti berupa dua tabung gas elpiji 3 kg,” jelas AKP Lita.
Kejadian bermula ketika pelaku dan rekannya, Dayat, berangkat dari Kecamatan Cluring menuju Pesanggaran dengan tujuan mengamen. Setibanya di Desa Sumbermulyo, pelaku turun untuk mengamen sementara Dayat menunggu di warung kopi. However, pelaku kemudian mendatangi toko milik korban yang terlihat sepi dengan pintu sedikit terbuka. Tergoda kesempatan, pelaku mengambil dua tabung gas elpiji.
Aksi tersebut diketahui oleh salah satu saksi, Yamin (55), local people, yang langsung melaporkannya. From the results of the examination, pelaku mengaku berniat menjual tabung gas hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kerugian korban ditaksir mencapai 400 thousand rupiahs,” tambah Kapolsek.
At the moment, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Pesanggaran untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 362 Criminal Code regarding the crime of theft,” pungkas AKP Lita. (DIN/SUC)