The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Stockpile of Dozens of Subsidized Solar Drums, Two Banyuwangi Residents Secured by Police

Banyuwangi, tvOnenews.com Aksi penimbunan solar bersubsidi dibongkar jajaran Reskrim Polresta Banyuwangi. Dua pelaku berhasil diamankan. Dari keduanya, disita sebanyak 25 drum solar bersubsidi. Totalnya ditaksir mencapai sekitar lima ton.

Dua pelaku penimbunan solar ini masing-masing berinisial H (38), asal Kalipuro dan DA (40), asal Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi. Kedua pelaku diamankan ketika mengirimkan solar ilegal ini ke salah satu penadah di Jalan Raya Rogojampi, Banyuwangi.

Dua pelaku kita amankan Minggu (16/7) morning. Keduanya baru saja mengirimkan atau menjual solar subsidi yang ditimbun,” kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan dalam rilis di Mapolresta, Tuesday (18/7).

Penangkapan dua pelaku berawal dari penyelidikan Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Banyuwangi. Polisi mendapati adanya aksi penimbunan solar bersubsidi dalam jumlah besar. Penyelidikan akhirnya menemukan cukup bukti. Finally, polisi membuntuti dua pelaku yang hendak mengirimkan solar ilegal tersebut.

Polisi kemudian menghentikan kedua pelaku yang mengangkut solar menggunakan mobil truk bernopol P 9514 VJ. Together with evidence, keduanya digiring ke polresta.

Selain solar, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain. Among them, sebuah pompa alkon, dua buah ponsel dan truk yang digunakan beraksi.

Research results, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku berinisial H berperan sebagai sopir truk, sedangkan pelaku berinisial DA berperan sebagai penjual solar ilegal tersebut. At the moment, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banyuwangi.

Next page :

Penyidik masih menelusuri asal usul solar ilegal tersebut. Muncul dugaan, solar itu dibeli dari sejumlah SPBU menggunakan mobil biasa. Then, ditimbun ke dalam drum. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 40 number 9 Undang-Undang RI No 6 year 2023 tentang Perppu No 22 year 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

source