GAMBIRAN – Diduga melakukan penipuan, Ifan Efendi alias Opik, 45, warga RT 4, RW 3, Dusun Krajan, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran harus berurusan dengan polisi. Untuk barang bukti (BB), polisi mengamankan empat unit motor.
Kapolsek Gambiran AKP I Ketut Redana melalui Kanitreskrim Polse Gambiran, Ipda IGP Wiranata, mengatakan, Opik dijemput di rumahnya setelah menerima laporan warga yang mengaku motor miliknya yang dipinjam Ifan setahun lalu tidak dikembalikan. “Ada laporan warga, Opik kita jemput di rumahnya,” katanya.
Kanitreskrim mengaku ada laporan dari dua warga yakni, Adi Asmuni, 48, warga Dusun Sumberejo, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran yang mengaku dua unit motornya Honda GL Max dengan nomor polisi P 6631 WW dan Yamaha Mio P 5106 VN belum dikembalikan.
“Dua motor itu di pinjam tidak dikembalikan,” terangnya. Sedang warga lainnya, Muhammad Arifin, 28, warga Dusun Mojoroto, Desa/Kecamatan Tegalsari. Warga ini mengaku motor Honda Beat dengan nomor polisi P 6869 YO dan motor Honda Revo yang dipinjam Opik juga belum dikembalikan.
“Kita masih mendalami untuk dikembangkan,” katanya. Dari informasi yang didapat, terang dia, ada tujuh motor yang dibawa Opik. Ketujuh motor itu, empat di antaranya milik kedua warga yang sudah melapor, sedang tiga lainnya masih dilakukan penyelidikan.
“Opik masih kita periksa, jawabannya juga maish mbulet,” ungkapnya. (radar)