Diperoleh keterangan, kasus itu tercium sejak pemilik penggilingan padi bernama Hariyono alias Akon, 62, mengetahui banyak mesinnya yang hilang. Atas kejadian itu, warga yang masih satu dusun dengan para pelaku itu melaporkan kejadian itu kepada polisi 2 Mei lalu. Polisi langsung mengusut kasus raibnya barang yang ditaksir harganya belasan juta rupiah itu. Beberapa hari kemudian, polisi mencokok tiga pelaku tanpa perlawanan di rumah masingmasing.
Sejak ditangkap Selasa lalu (7/5), ketiga pelaku hingga kemarin mendekam di sel tahanan Mapolsek Purwoharjo. Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah komponen mesin penggilingan. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah salah satu tersangka. “Barang curian itu masih belum sempat dijual pelaku,” ungkap Kapolsek Purwoharjo, AKP Trijoko, melalui Kasi Humas Sasmito di markasnya kemarin Menurut Sasmito, masih ada pe laku lain yang terlibat dalam pen curian itu.
Barang curian lain sempat dijual kepada salah satu penadah. ‘’Beberapa orang masih buron. Ada penadah yang juga ikut mencuri,” te rang nya. Para tersangka beraksi di siang bolong. Caranya, mereka melompat pagar kemudian mempreteli sejumlah mesin yang su dah lama tidak beroperasi itu. ‘’Mereka berulang kali men curi, yang terakhir April ke marin,” katanya. Candra mengakui per bu atannya. Hanya saja, dia meng anggap barang tersebut sudah tidak digunakan lagi. ‘
’Saya kira sudah nggak dipakai. Ambil ba rang itu cuma iseng, tidak untuk mabukmabukan kok,” dalihnya. Dia menambahkan, barang tersebutsedianya akandijualkepada tukang rongsokan. Namun, belum sempat dijual, sudah ditangkap polisi.‘’Belumdijual, ketahuanpolisi dulu,” kata Sasmito. (RADAR)