Buktinya, rantai yang dipasang melingkar di pintu pagar tersebut masih terkunci rapat. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi, Abdul Kadir menuturkan, masa kontrak lahan habis dan perlu diperjelas mengenai kelanjutannya. ‘’Kalau sudah habis, bisa dipertanyakan lagi keberadaan tower tersebut,” kata Kadir. Pihaknya belum memberikan izin atas berdirinya tower baru di Banyuwangi. Alasannya, pihaknya masih melakukan penataan wilayah yang diperbolehkan didirikan tower. ‘’Yang pasti, tower baru nggak ada izin. Kalau ada, berarti itu ilegal,” tegasnya.
Menurut dia, banyak tower yang tidak berizin. Hanya saja, dia tidak bisa merinci secara pasti jumlah tower bodong tersebut. ‘’Jumlah tower yang tak berizin mencapai ratusan,” terangnya. Sementara itu, sudah banyak tower bodong di sejumlah titik di Bumi Blambangan yang dibongkar paksa Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi. Hanya saja, yang dipotong petugas penegak perdatersebut hanya beberapa meter dari puncak. Sampai kemarin, tower bodong tersebut belum dibongkar dan masih dibiarkan. (radar)