GAMBIRAN – Diduga telah menganiaya warga, Ifnu Umaini, 29, warga Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, ditangkap warga di Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, kemarin (15/7).
Untuk proses hukum, tersangka yang hanya sendirian itu diserahkan ke polsek setempat. Untuk barang bukti (BB), senjata tajam (sajam) jenis keris yang dibawa preman kampung itu oleh polisi disita. “Tersangka kita amankan di polsek,” cetus Kapolsek Gambiran, AKP Suwanto Barri.
Aksi kekerasan yang dilakukan tersangka itu, bermula saat Tomi Bachtiar, 20, warga Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, sedang nongkrong bersama teman-temannya di teras rumah milik Gombloh, tetangganya. “Tersangka datang untuk menanyakan alamat kenalannya,” terangnya.
Setelah diberi tahu alamat yang dicari, tersangka berniat meminjam motor milik korban. Karena tidak kenal, korban menolak meminjamkan motornya. “Motornya tidak boleh dipinjam, tersangka mengamuk dan memukul korban,” katanya.
Melihat tersangka menghajar korban, beberapa warga yang ada di sekitar lokasi langsung menangkap. Di antara warga, ada yang melaporkan ke polsek. “Ada laporan warga, kita langsung meluncur di lokasi kejadian, tersangka kita tangkap,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek, pelaku itu diduga sedang mabuk. Dari mulutnya, tercium aroma alkohol. “Akibat perbuatan tersangka itu, korban mengalami luka di wajah dan kelopak mata bagian kanan hingga berdarah,” cetusnya. (radar)