GAMBIRAN – Heri Setiawan, 23, warga Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, oleh polisi diciduk di rumahnya karena diduga merampas motor Honda Beat milik M. Syaiful Anwar, tetangganya sendiri.
Untuk menjalani pemeriksaan, tersangka itu untuk sementara harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Gambiran. Barang bukti (BB) berupa motor Honda Beat dengan nomor polisi P 2578 XZ dan pedang yang dibuat menakuti korban juga diamankan.
“Pelaku merampas motor di Desa Yosomulyo (Kecamatan Gambiran),” terang Kapolsek Gambiran, AKP Suwanto Barri, melalui Kanitreskrim Ipda Agus Priyono. Menurut Kanitreskrim Ipda Agus Priyono, pelaku diciduk di rumahnya setelah ada laporan dari M. Saiful Anwar, 17, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Dalam laporannya, Anwar mengaku telah diancam pelaku saat bermain di rumah temannya, Risky Setiyawan, 19, di Dusun Krajan, DesaYosomulyo, Kecamatan Gambiran, pada Senin (26/9) dini hari. “Tersangka mengancam akan membunuh jika korban tidak mau menyerahkan motornya,” terangnya.
Menurut kanitreskrim, dugaan perampasan motor itu bermula saat tersangka bersama korban melakukan pesta miras di Pantai Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran pada Minggu (25/9). Usai pesta tersebut, keduanya pergi ke rumah Risky Setiyawan di Dusun Krajan, Desa Yosomulyo.
Di rumah temannya itu, mereka tertidur. Pada Senin (26/9) sekitar pukul 00.30, tiba-tiba tersangka membangunkan korban. Pelaku marah-marah dan minta uang untuk membeli miras. “Tersangka mengancam korban, tapi korban tidak mau memberi uang,” jelasnya.
Meski sudah ditolak, pelaku terus memaksa minta uang. Malahan, pelaku sempat menempelkan pedang ke arah leher korban. “Pelaku akhirnya minta motornya korban, katanya akan digadaikan,” ungkapnya.
Setelah diberi kunci motor, pelaku berjalan untuk mengambil motor. Kesempatan itu, dibuat korban untuk lari ke luar rumah dan minta pertolongan warga. “Korban keluar rumah untuk lapor warga dan ke polsek,” jelasnya. (radar)