Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Honor PNS Dihapus mulai 2015

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tunjangan ki nerja akan diberlakukan pada pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemkab Banyuwangi dalam waktu dekat. Konse kuensinya, bila tunjangan kinerja itu diterapkan, makan semua honor yang selama ini diterima PNS akan dihapus total mulai tahun 2015 mendatang. Kepala Bagian Organisasi Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso mengakui, selama ini PNS pemkab menerima gaji dan juga beberapa honor atas kegiatan yang dilaksanakan.

Jika tunjangan kinerja diberlakukan, maka hanya ada dua tunjangan penghargaan, yakni tunjangan kinerja dan tunjangan beban kerja atau tunjangan tambahan penghasilan. “Besaran tunjangan penghasilan belum ada keputusan,” katanya. Penerapan tunjangan kinerja, tam bah Budi, akan diujicobakan pada pembahasan PAK APBD 2014. Selama masa uji coba itu akan dilakukan evaluasi untuk mengukur efektivitas program reformasi birokrasi itu.

Sementara itu, untuk menerapkan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyuwangi, tim reformasi birokrasi mulai susun pembagian cluster satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pembagian cluster itu dilakukan  berdasar point atau grade jabatan di masing-masing SKPD. Untuk cluster SKPD, pemkab membagi tiga cluster.

Cluster pertama terdiri atas sekretariat daerah, Bappeda, Dinas Pendapatan, Dinas Pen didikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Ba dan Kepegawaian dan Diklat, Inspektorat, Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Cluster kedua terdiri atas Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Cluster tiga terdiri atas Dinas Pemuda dan Olahraga, Sekretariat DPRD, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), RSUD, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi, kecamatan dan Kelurahan.

“Penyusunan cluster itu, indi ka tornya salah satunya beban kerja, dan jumlah anggaran yang dikelola SKPD,” ungkap Kabag Organisasi Pemkab, Budi Santoso. Cluster itu akan menjadi tolok ukur pembagian tunjangan ki nerja PNS. PNS yang berada di cluster satu, tunjangan kinerjanya akan lebih banyak ketimbang PNS di cluster II dan III. “Tunjangan kinerja analis di kecamatan dan analis di Bappeda beda walau sama-sama analis,” tegasnya. Besaran tunjangan kinerja yang akan diterima ditentukan PNS melalui kinerjanya se tiap hari.

Karena itu, walau ber tugas di SPKD cluster I, tapi kinerja personal PNS itu jelek, tunjangannya akan jauh lebih kecil daripada PNS yang kinerjanya bagus di SKPD cluster II dan III. Pada saat tunjangan kerja di terapkan tahun 2015 mendatang, ungkap Budi, masing-masing PNS akan mengisi form khusus pekerjaan yang telah di kerjakan. Setelah tunjangan kinerja diberlakukan, masing-masing PNS akan memiliki user sendiri untuk mengisi form isian kinerja.

“Pengisian form itu berbasis online. Bisa diisi dari mana saja sesuai pekerjaan yang dilakukan,” jelasnya.  Karena itu, PNS yang tidak kerja tidak bisa mengisi form itu. Sebab, pekerjaan yang dilakukan PNS akan di masukkan dalam sistem IT. Setiap pekerjaan yang dilakukan PNS memiliki poin sendiri, mulai mengikuti rapat, memimpin rapat, dan beberapa pekerjaan lain.

 “Sementara sudah ada sekitar 300 jenis pekerjaan yang masuk data online. Sebelum di kirim ke data online, isian form kinerja itu akan dilakukan verifikasi oleh atasan PNS,” jelasnya. Khusus staf, verifikasi akan dilakukan pejabat eselon IV, seperti kepala sub bagian (kasubag) dan kepala seksi (kasi). Pejabat eselon IV, verifikasinya dilakukan pejabat eselon III, dan verifikasi pejabat eselon III akan dilakukan pejabat eselon II. “Kepala bagian, verifi kasinya dilakukan asisten,” tegas Budi. (radar)

Kata kunci yang digunakan :

Exit mobile version