Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Hukum  

Hutan Dibuka Kembali

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Polemik penutupan area pengelolaan hutan yang mengakibatkan ratusan kepala keluarga (KK) kehilangan mata pencarian, akhirnya menemui titik temu. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di kantor DPRD Banyuwangi kemarin (7/11), pihak Pemdes Kluncing, Kecamatan Licin, bersedia mencabut surat permohonan penutupan hutan kepada Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat.

Hearing yang dipimpin ketua Komisi II DPRD, Ismoko, dihadiri Camat Licin, M lutfi ; Sekretaris Desa (Sekdes) Kluncing, Yoni, anggota Badan Permusyawaratab Desa (BPD) Kluncing, jajaran Perhutani KPH Banyuwangi Barat, dan perwakilan masyarakat Desa Kluncing. Dalam rapat dengar pendapat tersebut terungkap, surat permohonan penutupan hutan produksi di kawasan Perhutani KPH Banyuwangi Barat tersebut dilakukan sepihak oleh Pemdes Kluncing.

Pasalnya, dalam mengeluarkan surat yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat, Pemdes Licin tidak berkoordinasi dengan BPD setempat. Sekadar tahu, surat permohonan penutupan hutan produksi itu dilayangkan Pemdes Kluncing dengan alasan debit air menyusut lantaran banyak warga desa setempat menebang bambu di hutan. Padahal, di sisi lain, bambu tersebut merupakan bahan baku utama membuat gedek dan sesek yang merupakan mata pencarian ratusan KK di Desa Kluncing.

Akibatnya, ratusan KK itu tidak bisa bekerja selama sekitar sepuluh hari. Beruntung, persoalan tersebut akhirnya menemui titik temu. Sebelum hearing digelar, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Licin, menggelar musyawarah yang menghasilkan tiga poin penting. Salah satu poin penting hasil musyawarah antara Muspika Licin, Kepal Desa (Kades) dan BPD Licin, KPH Banyuwangi Barat, tokoh masyarakat, dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Mega Aru, itu adalah Pemdes Kluncing mencabut surat permohonan penutupan kawasan hutan produksi di kawasan hutan KPH Banyuwangi Barat untuk dimanfaatkan masyarakat.

Poin penting lainnya, akan segera dibentuk kelompok masyarakat (pokmas) perajin bambu dan pendukungnya. Pokmas, itu nantinya akan diupayakan mendapat bantuan pelatihan dam modal kerja dari Pemkab Banyuwangi. Sementara itu, melalui hearing kemarin, Ismoko merekomendasikan agar Pemdes Kluncing segera mengirim surat kepada Perhutani KPH Banyuwangi Barat untuk mencabut atau menganulir surat permohonan penutupan hutan yang telah dikirim sebelumnya.

“Kalau bisa, tokoh masyarakat juga dikirimi tembusan surat pencabutan atas surat permohonan penutupan hutan tersebut,” ujarnya. Ismoko mengaku prihatin dengan keputusan Pemdes Kluncing yang telah menerbitkan surat tanpa melalui prosedur yang semestinya. Sebab menurut dia, sebelumme nerbitkan surat yang berdampak luas terhadap masya rakat, seharusnya Pemdes Kluncing berkomunikasi da hulu dengan BPD setempat. “Dalam menerbitkan surat permohonan penutupan hutan, itu ternyata Pemdes Kluncing tidak berkoordinasi dengan BPD,” cetusnya.

Sementara itu, Sekdes Licin, Yoni, yang mengikuti he aring tersebut mengatakan, ala san Pemdes Kluncing mengeluarkan surat permohonan penutupan areal hutan tersebut di latarbelakangi adanya pengaduan tertulis dari warga yang mengeluhkan penyusutan debit air. “Kalau surat itu tidak ditindaklanjuti, kami keliru,” jlentrehnya. Namun demikian, Yoni mengaku mendapat hal positif dengan adanya persoalan tersebut.

Sebab, selain sudah menemukan titik temu, yakni ke sepakatan membuka hutan kembali, dalam musyawarah ter sebut juga ada klausul pembentukan pokmas yang akan diupayakan mendapat bantuan pelatihan dan modal. “Sesegera mungkin kami akan membuat surat pencabutan permohonan penutupan hutan kepada Perhutani,” kata dia. Di lain pihak, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Licin, M Lutfi mengatakan, persoalan antara Pemdes Kluncing dengan masyarakat setempat sudah menemui titik temu.

Bagi dia, tindak lanjut yang terpenting adalah pemberdayaan masyarakat. Masyarakat yang selama ini bekerja menjadi perajin gedek dan sesek, diupayakan mendapat pe latihan dan bantuan modal. Lutfi menambahkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lapangan terkait alasan penyusutan debit air yang menjadi dasar Pemdes Kluncing mengeluarkan surat permohonan penutupan hutan ter sebut. “Memang terjadi penurunan debit air.

Tetapi hal itu tidak hanya terjadi di Desa Kluncing, tetapi juga di daerah lain se-Banyuwangi. Itu di pengaruhi kemarau panjang,” pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 50-an warga Desa Kluncing, Kecamatan Licin, mendatangi kantor DPRD Banyuwangi Senin (4/11). Puluhan warga yang sehari-hari be kerja sebagai perajin gedek dan sesek, itu wadul kepada wakil rakyat lantaran lapangan pekerjaan mereka ditutup oleh pemerintah desa setempat. (radar)

Exit mobile version