Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Hukum  

Kades Kembalikan Kerugian Negara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kepala Desa (Kades) Kalirejo, Wiwin Zu ama’syah, akhirnya mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba nyuwangi kemarin. Melalui pengacaranya, kades yang di duga melakukan penyimpangan peng gunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) 2011 itu juga mengembalikan kerugian negara senilai Rp 15 juta. Surat permohonan tersebut disampaikan salah satu penasihat hukum Kades Wiwin, yakni Siti Nurhayati SH.

Saat mengajukan surat tersebut, pengacara tersebut diterima Kasi Intel Kejari Yudi Istono SH dan Kasi Pidsus Kejari Firmansyah SH “Permohonan pengalihan penahanan sudah kita sampaikan ke kejaksaan,” terang Siti Nur Hayati SH. Selain mengajukan permohonan pengalihan penahanan untuk kliennya, Nurhayati juga menyerahkan uang tunai senilai Rp 15.350.000. Dana sebesar itu di sebut se bagai kerugian negara akibat perbuatan kliennya. “Kerugian negara katanya Rp 15 juta, makanya klien kami mengembalikan,” katanya.

Menurut Nurhayai, pengajuan permohonan pengalihan pena hanan itu merupakan hak klien nya. Apa yang dilakukan itu demi mendapatkan hak klien nya tersebut. “Yang menentukan permohonan di terima ataukah tidak itu Bapak Ke pala Kejari,” cetusnya. Nurhayati berharap, Kajari Banyuwangi Syaiful Anwar mengabulkan surat permohonan pengalihan penahanan tersebut.

Sehingga, kliennya yang saat ini ditahan di rumah tahanan negara bisa diganti menjadi tahanan kota. “Kami sangat berharap permohonan itu dikabulkan, seperti tiga tersangka RSUD Genteng yang bisa dialihkan menjadi tahanan kota,” tutur nya. Menurut Nurhayati, kliennya saat ini masih menjadi Kades Kalirejo di Kecamatan Kabat. Peran kades sangat besar dalam kelangsungan pembangunan desa.

Selain itu, selama klien nya ditahan di rumah tahanan negara, pelayanan ke pada masyarakat terganggu. “Demi pelayanan masyarakat,” dalihnya. Selama ini, imbuh Nurhayati, klien nya sangat kooperatif. Pengembalian uang yang disebut se bagai kerugian negara sebesar Rp 15 juta lebih itu juga merupakan bentuk iktikad baik. “Klien kami juga tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti (BB),” cetusnya. (radar)

Exit mobile version