Sebab, saatditangkap, yang bersangkutan baru saja melayani pembelian nomor judi togel dari masyarakat. Praktis, Hendrawan tidak bisa mengelak saat tertangkap basah di rumahnya sekitar pukul 11.00 Senin (1/7) lalu. Dari tangan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu, antara lain sebuah ponsel merek Maxtron, bolpoin, dua buah buku nota besar berisi catatan nomor judi togel.
Selain itu, petugas juga menyita uang hasil transaksi judi togel senilai Rp 20 ribu. Ada lagi, sebuah nota kecil, 3 lembar potongan kertas sketan nomor togel, dan selembar potongan kertas nomor togel juga disita petugas. Kapolsek Muncar, Kompol Ary Murtini, melalui Kasi Humas Aiptu Putu Ardhana menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut berkat laporan masyarakat. Menurut dia, pelaku tidak melawan saat ditangkap. ‘’Setelah kita tangkap, langsung kita bawa ke mako,” katanya. (radar)