Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kendala Aturan Zero ODOL, Ratusan Dump Truck di Banyuwangi Belum Normalisasi Kendaraan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Kebijakan pelarangan kendaraan over dimension overload alias ODOL di Kabupaten Banyuwangi masih terkendala banyaknya dump truck yang belum dinormalisasi.

Data Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi mencatat, lebih dari separuh unit dump truck yang beroperasi di Banyuwangi masih dalam bentuk modifikasi.

Modifikasi yang dimaksud membuat kendaraan besar itu bisa memuat lebih banyak angkutan.

Baca juga: Lewat Cek Pubertas, Petani Banyuwangi Bisa Pantau Langsung Jatah dan Kuota Pupuk Subsidi

Ini yang membuat dump truck tersebut masuk dalam kategori ODOL.

“Total dump truck di Banyuwangi 1.171 unit. Yang sudah normalisasi 473 unit. Sisanya 698 unit masih belum. Itu data dari tim pengujian kami,” kata Plt Kabid Angkutan Dishub Banyuwangi Tanto Sujono, Jumat (13/1/2023).

Dump truck, oleh Dishub Banyuwangi, dikategorikan sebagai angkutan material.

Baca juga: Warga Curiga Mobil Plat Merah di Probolinggo Terus Menyala, Digrebek Rupanya Anak Kadis yang Keluar

Sasaran lain kendaraan ODOL adalah angkutan logistik.

Untuk angkutan logistik, menurut Tanto, relatif tak ada kendala dalam penerapan zero ODOL.

Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan para pemilik kendaraan angkutan logistik.

Baca juga: Pengemudi Fortuner Kabur usai Tabrak Pasutri di Banyuwangi, Bilang Ikut ke RSUD Ternyata Nihil

“Intinya mereka siap mendukung program zero ODOL,” lanjutnya.

Mereka, lanjut Tanto, juga sepakat soal aturan kendaraan berukuran lebih dari lebar 2,5 meter dan tinggi 4,2 meter dilarang masuk ke pelabuhan penyeberangan.

Dishub telah bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk menertibkan dan menindak kendaraan ODOL.

Selain itu, kata dia, kendaraan yang tak sesuai standar juga tak akan lolos dalam uji kir.


source

Exit mobile version