BANYUWANGI – Pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Polres Banyuwangi kini bisa mendaftarkan diri melalui jaringan internet (online). Layanan akan diberlakukan Kamis hari ini (14/1). Lewat layanan tersebut, kepolisian berharap bisa memangkas waktu pengurusan lisensi mengemudi itu menjadi lebih cepat.
Kasatlantas Polres Banyuwangi, AKP Samirin, mengatakan pengurusan SIM online berbeda dengan program serupa yang telah dijalankan kepolisian. Kepengurusan SIM online di Polres Banyuwangi masih sebatas pendaftaran dan nomor urut pembuatan SIM.
“Jadi, persyaratan lain, seperti cek kesehatan dan lain-lain masih manual,” katanya. Lewat jaringan internet, pemohon bisa mendaftarkan diri. Setelah mendaftar, mereka bisa mendatangi polres dengan mengonfirmasi kepada petugas di loket pendaftaran.
Baru kemudian kelengkapan lain akan diproses petugas. Pendaftaran SIM online itu berlaku bagi pemohon baru dan perpanjangan masa berlaku. Bagi calon pemohon bisa mendaftarkan diri lewat situs polresbanyuwangi. com. Dari halaman utama website, masyarakat silakan mencari formulir pendaftaran di bagian “Layanan Masyarakat”.
“Kemudian silakan diisi data sesuai yang tertera di kartu tanda penduduk. Proses berikutnya tetap di polres. Itu bisa memotong waktu pelayanan menjadi lebih cepat,” katanya. Bahkan, layanan tersebut dijadwalkan akan segera di-launching dan diuji coba. Layanan SIM di Polres Banyuwangi setiap hari tidak pernah sepi pemohon. Estimasinya lebih-kurang 150 hingga 300 pemohon SIM tiap hari antre. (radar)