Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pemdes Ketapang Gugat Pemkab

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Puluhan warga berkumpul di sekitar pintu masuk Pelabuhan Landing Craft Machine LCM) Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, pagi kemarin 2/6). Mereka menyambut pihak Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yang akan menggelar peninjauan setempat (PS) atas sengketa lahan Pelabuhan LCM Ketapang.

Diperoleh keterangan, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Ketapang melayangkan gugatan kepada Pemkab Banyuwangi atas lahan yang kini digunakan sebagai area pelabuhan LCM tersebut. Alasannya, lahan seluas kurang-lebih 22.000 hektare (ha) tersebut merupakan tanah kas desa (TKD) Ketapang sesuai kerawangan desa, tepatnya Petok 161 “Di peta blok, muncul tulisan 161. Di kerawangan juga muncul Petok 161.

Kalau tanah berpetok tersebut dianggap tanah negara, yang saya pertanyakan, tanah negara apa? Setahu saya, tanah negara tidak punya nomor petok,” ujar Kepala Desa (Kades) Ketapang, Slamet Utomo. Kades Slamet mengatakan, pihak Pemdes Ketapang yang didukung masyarakat setempat menggugat Pemkab Banyuwangi untuk mengembalikan TKD tersebut. “Tanah itu dikuasai pemkab sejak sekitar tahun 1975.

Awalnya, pemkab meminjam lokasi itu secara lisan untuk pembangunan terminal. Tetapi, kemudian lokasi itu disewakan kepada ASDP dan dijadikan pelabuhan LCM,” jelasnya. Menurut Kades Slamet, pihaknya juga memiliki bukti baru bahwa orang-orang yang bertanda tangan di surat permohonan sertifi kat tanah itu mengakui tanda tangan tersebut bukan tanda tangan dirinya.

“Berarti pemohon sertifi kat itu perlu dipertanyakan keabsahannya,” cetusnya. Lebih jauh dikatakan, pihak Pemdes Ketapang menyerahkan sepenuhnya sengketa TKD Ketapang itu kepada PN Banyuwangi. Sebab, sebelum mengajukan gugatan ke PN, pihak Pemdes Ketapang sudah melakukan langkah-langkah persuasif, misalnya mengajak pemkab melakukan musyawarah.

Namun, kami menilai tidak ada niat baik pemkab untuk meng-cover kepentingan kami,” tandasnya. Sayang, rencana PS tersebut urung terealisasi kemarin. Tak ayal, pihak Pemdes Ketapang dan puluhan warga sekitar yang berkumpul di sekitar pintu masuk pelabuhan LCM kecewa atas penundaan peninjauan kasus lahan tersebut. “Sampai detik ini (kemarin, Red) kami tidak menerima pemberitahuan penundaan PS dari pihak PN, tapi ternyata pihak PN tidak hadir,” pungkas Kades Slamet. (radar)

Exit mobile version