Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Muncar, Kartono Umar, me-warning petugas SPBN tidak sembarangan melayani pembeli. “Yang wajib dilayani hanya nelayan Muncar,” tegasnya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi. Setiap pembeli solar harus menunjukkan surat keterangan sebagai nelayan. Itu sebagai bukti bahwa pembeli tersebut benarbenar nelayan. ‘’Jadi, yang mau membeli harus membawa KTP nelayan dan surat izin menangkap ikan,” katanya.
Jika pembeli tidak bisa menunjukkan identitas itu, lanjut dia, maka petugas SPBN harus menolak. Hal itu sebagai antisipasi supaya tidak terjadi kelangkaan solar. ‘’Kalau tidak seperti itu, dikhawatirkan orang bukan nelayan ikut membeli di situ (SPBN, Red),’’ paparnya. Penunjukan identitas itu, masih kata dia, sebagai antisipasi agar solar di SPBN murni digunakan nelayan. Sebab, solar bagi nelayan sangat penting dan sejauh ini tidak pernah kehabisan stok. ‘’Pembeli harus diperketat,” tandasnya. Di sisi lain, rencana pemerintah menaikkan harga solar mulai mendapat penolakan dari para nelayan.
Salah satunya dari Himpunan Nelayan Serikat Indonesia (HNSI) Banyuwangi. ‘’Kita tolak jika solar dinaikkan,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HNSI Banyuwangi, Hasan Basri, kemarin. Menurut dia, solar menjadi kebutuhan primer para nelayan. Sebab itu, jika solar benar-benar naik, maka semua nelayan akan menjerit. ‘’Ini harus menjadi pertimbangan. Jangan asal dinaikkan,” kritiknya. Mengenai kelangkaan solar yang terjadi beberapa pekan terakhir, dia meminta agar persoalan itu segera diselesaikan. Sebab, saat ini para nelayan sedang ramai ikan tangkapan. “Sekarang musim panen ikan. Jangan sampai nelayan dirundung kegalauan,” terangnya. (radar)