Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Hukum  

Polisi Tetapkan 25 Tersangka Pasca Bentrok Dua Perguruan Silat di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Menurutnya Laporan Polisi (LP) itu terkait pengeroyokan yang merenggut nyawa seseorang, pengrusakan terhadap tempat ibadah, pengrusakan terhadap padepokan, dan pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan luka.

“Dari empat Laporan Polisi tersebut, telah kita ungkap secara bersama sama, baik dari jajaran Ditkrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) bersama dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi untuk mengungkap kasus tersebut,” tegas Kombes Pol Nasrun Pasaribu.

Kombes Pol Nasrun Pasaribu menyebutkan, masing-masing Laporan Polisi (LP) dari 4 TKP berbeda itu pihaknya mengamankan sebanyak 25 orang dan telah menjadi tersangka.

Sementara itu, para tersangka sendiri dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Dimana, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara maksimal atau selama lamanya lima tahun.

Exit mobile version