Pasal 187 ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya dua belas tahun.
Pasal 170 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya lima tahun.
“Seluruh tersangka maupun barang bukti (BB) dari kasus ini, selanjutnya kami kirim (melimpahkan) berkas perkara penanganan selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Agar persoalan cepat selesai,” jelas Kombes Pol Nasrun Pasaribu.