BANYUWANGI – DSP alias Donal (24) warga Dusun Tegayasan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, diamankan unit reserse kriminal Polsek Sempu.
Ia diamankan lantaran diduga menjadi pengedar obat farmasi daftar G jenis Dextro dan Trihexyphenidil.
Penangkapan tersangka pada Rabu (16/08/2017) malam berawal dari kecurigaan petugas yang melihat dua orang terlibat pembicaraan singkat di tempat gelap, tepatnya di Dusun Tugung Kulon Desa Tugung Sempu.
Ketika petugas berhenti, keduanya malah kabur, petugas yang makin curiga akhirnya mengejar dan berhasi menangkap tersangka.
“Setelah tertangkap, kami geledah jaket korban ternyata kita menemukan dua jenis obat farmasi dengan total 160 butir, 120 butir Dextro dan 40 trihex, ” ucap Kapolsek Sempu AKP Jaenur Kholik, melalui Kanit Reskrim Ipda Didik Suhendik.
Didik mengatakan, selain mengamankan ratusan butir pil tersebut, pihaknya juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 107.000, yang diduga dari hasil penjualan pil tersebut.
“Karena tersangka tidak memiliki izin resmi dalam mengedarkan obat sediaan farmasi, tersangka akan kami jerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ucapnya. (timesbanyuwangi.com)