TEGALDLIMO – Desakan ratusan warga yang menginginkan Sukaji, pelaku penjualan kepala banteng, dibebaskan tampaknya sia-sia.
Sebab, petugas di Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) langsung menyerahkan kasus tersebut kepada polisi. Artinya, warga Dusun Dam Buntung, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, itu tetap harus menjalani proses hukum.
Terkait pembebasan, biar proses hukum dilalui dulu,” kata Kepala Balai TNAP Tegaldlimo, Rudianto, kemarin. Dia menjelaskan, kasus tersebut sudah ditangani polisi.
Dengan demikian, Sukaji yang ditahan sejak Kamis lalu (11/9) itu harus menghormati prosedur hukum Permintaan warga itu nanti akan menjadi pertimbangan hakim yang menangani kasus itu,” terangnya. Menurut dia, kasus pe nangka pan Sukaji merupakan hasil pengembangan polisi. Kasus itu berawal ketika pihak TNAP menangkap HR, warga Dusun Persen, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo.
Penangkapan itu hasil pengembangan polisi. Itu di luar informasi kami,” tan das nya. Sementara itu, hingga sore ke marin, polisi masih belum bisa dimintai keterangan terkait langkah yang bakal di lakukan. Kanitreskrim Polsek Tegaldlimo, Aipda Karyadi, tidak mengangkat telepon saat dihubungi koran ini kemarin.
Diberitakan sebelumnya, sekitar seratus orang mendatangi kantor Balai Taman Nasional Alas Purwo, tepatnya di kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Tegaldlimo, Senin lalu. Di kantor yang ber lokasi di Desa Kalipahit itu, mereka mendesak agar Sukaji yang dituduh terlibat kasus penjualan kepala banteng segera dibebaskan.
Sebab, mereka menilai warga Dusun Dam Buntung, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, itu tidak bersalah. Pria parobaya tersebut justru menjadi korban dalam kasus tersebut. (radar)