Tidak tanggung-tanggung, jumlah atribut parpol dan caleg yang terjaring razia penertiban petugas Satpol PP dan Panwascam yang juga didampingi petugas Polsek setempat mencapai 719 buah. Kepala Seksi (Kasi) Sumber Daya Aparatur Satpol PP Banyuwangi, Adian DS mengatakan, razia kali ini digelar guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame.
Selain itu, langkah penertiban tersebut dilaksanakan untuk menaati nota kesepahaman (MoU) pemasangan atribut kampanye antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panwaslu, pemkab, dan parpol. Hasil penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan Satpol PP dan Panwascam berupa 719 alat peraga itu dipasang menyalahi perda dan MoU pemasangan atribut kampanye. Rinciannya, 117 unit baliho, 458 banner, dan 60 spanduk.
“Mayoritas atribut yang kami tertibkan adalah alat peraga kampanye yang dipasang di jalan protokol jurusan Banyuwangi- Situbondo,” ujar Adian kemarin (26/3). Selain atribut yang dipasang di jalan protokol, Satpol PP juga menertibkan alat peraga kampanye yang dipaku di pohon. “Atribut kampanye yang kami tertibkan itu diamankan di kantor Kecamatan Wongsorejo,” cetusnya. (radar)