“Saat ini sedang dalam penilaian konsultan,” terangnya. Soedirman memastikan, tarif baru tersebut diberlakukan sebulan sebelum pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V Jawa Timur. Selama setahun ini, kata Sudirman, stadion yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suorapto tersebut vakum dari aktivitas karena fokus pembenahan untuk Porprov. Sebagai info tambahan, saat ini tarif sewa stadion berlandas Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Daerah.
Pemakaian Stadion Diponegoro untuk keperluan pertandingan olahraga atau yang disamakan dengan itu, dikenakan retribusi Rp 350 ribu per hari untuk non komersial dan Rp 500 ribu per hari untuk komersial. Untuk keperluan rapat-rapat atau pertemuan yang diselenggarakan partai politik organisasi massa dan lain sebagainya, dihargai Rp 250 per hari. Untuk keperluan latihan klub sepak bola atau olahraga lainnya Rp 200 ribu per bulan. Terakhir, untuk keperluan pertunjukan/hiburan yang dikomersialkan, sebesar Rp 7,5 juta per bulan. (radar)